SMK Penerbangan PBD Medan Terancam Ditutup
MATATELINGA,MedanSekolah Menengah Kejuruan (SMK) Penerbangan Pulau Brayan Darat (PBD) Medan terancam ditutup secara permanen.Penutupan dila
Berita Sumut
MATATELINGA, Humbahas :Kasus dugaan eksploitasi anak dan perdagangan anak dibawah umur di kafe Galaxy Jalan Bakara Desa Sosorgonting, Doloksanggul, tampaknya belum bisa diseret ke Pengadilan. Sebab berkas perkara, sebanyak dua pelaku kasus dugaan eksploitasi anak tersebut, belum lengkap.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan (Humbahas), Provinsi Sumatera Utara, telah menerbitkan P-19 berkas perkara kasus dugaan eksploitasi anak dan perdagangan anak dibawah umur di kafe Galaxy Jalan Bakara Desa Sosorgonting, Doloksanggul.
Baca Juga:
Kepala Kejaksaan Negeri Humbahas Donal Togi Joshua Situmorang SH MH melalui Kasi Intel Van Barata Semenguk, SH MH mengatakan, berkas diterbitkan pada 21 November 2025. Untuk , segera dilengkapi penyidik.
Ditambahkan Herry, penyidik diberi waktu 14 hari untuk melengkapi berkas perkara yang belum lengkap. Setelah berkas dilengkapi, pihaknya akan meneliti kembali.
Baca Juga:
Menurut Van Barata, sejak berkas perkara atas nama tersangka IEP selaku pemilik kafe Galaxy dan DS selaku perekrut anak dibawah umur dari penyidik Polres Humbahas diterima. Tetapi setelah diteliti belum memenuhi syarat formal dan materi.
Baca Juga:
Polisi Masih Terapkan Pasal Eksploitasi Anak dan TPPO Kasus di Kafe Galaxy Humbahas
Penyidik Reskrim Polres Humbahas , masih menerapkan pasal berlapis terhadap dua orang pelaku yakni IEP selaku pemilik kafe Galaxy dan DS selaku perekrut anak dibawah umur, terhadap seorang gadis asal Simalungun. Gadis tersebut, diduga menjadi korban eksploitasi di kafe Galaxy.
Baca Juga:
Kapolres Humbahas AKBP Arthur Sameaputty melalui Kasi Humas Bripka Jafarudin Simanjuntak menjelaskan, pihak penyidik masih menerapkan pasal terhadap IEP selaku pemilik kafe Galaxy dan DS selaku perekrut anak dibawah umur dengan menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak.
" Benar, pasal yang diterapkan terhadap kedua tersangka, yakni IEP selaku pemilik Kafe Galaxy dan DS selaku perekrut anak di bawah umur, masih tetap sebagaimana awal penyidikan. Yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, subsider Pasal 76I, lebih subsider Pasal 76J ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp120 juta," kata Jafarudin saat dikonfirmasi, Senin (10/11).
Baca Juga:
" Perintah Bapak Kapolres sudah jelas, yakni agar kasus ini diusut tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
" Itu menandakan proses penyidikan telah berjalan dan saat ini kedua tersangka masih menjalani masa penahanan di RTP Polres Humbahas," katanya.
Baca Juga:
" Sedangkan untuk pertanyaan mengenai penutupan usaha Kafe Galaxy, hal tersebut dapat dikonfirmasi langsung kepada pihak Pemerintah Daerah karena menjadi ranah kewenangan Pemkab," ujarnya.
Sebelumnya, kasus ini bermula atas laporan seorang warga Desa Sidotani Kecamatan Banda Kabupaten Simalungun, berinisial S, pada 9 Oktober 2025 lalu.
Baca Juga:
Korban, menceritakan, bekerja sembari mendampingi tamu yang sudah mengkonsumsi minuman beralkohol dan bahkan melakukan perbuatan asusila.
Kedua tersangka, dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, subsider Pasal 76I, lebih subsider Pasal 76J ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp120 juta.
Baca Juga:
MATATELINGA,MedanSekolah Menengah Kejuruan (SMK) Penerbangan Pulau Brayan Darat (PBD) Medan terancam ditutup secara permanen.Penutupan dila
Berita Sumut
MATATELINGA,MedanSemangat menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia terasa berbeda di depan Kantor Wali Kota Me
Berita Sumut
Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan
Berita Sumut
Gubernur Sumut, Bobby Nasution mengukuhkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Provinsi Sumut Tahun 2026 di Aula Tengku Rizal Nurdi
Berita Sumut
Honor Robot Phone resmi meluncur dengan kamera gimbal 200 MP, Snapdragon 8 Elite Gen 5, baterai 7.060 mAh, dan harga mulai Rp26,5 juta.
Techno
MATATELINGA, Medan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 sukses menggelar Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa PT Pelabuhan Indonesi
Ekonomi
MATATELINGA,Pematangsiantar Kepolisian Resor (Polres) Pematangsiantar hentikan proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) atas pengadu
Ekonomi
MATATELINGA, Medan Tim Subdit III/Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut, kurang dari 24 jam berhasil mengungkap kasus pencurian d
Berita Sumut
MATATELINGA,Asahan Wakil bupati Asahan Rianto mendengarkan pidato kenegaraan Presiden RI dalam rangka jelang Peringatan HUT ke 81,Jum&039
Berita Sumut
MATATELINGA,NegerilamaSempat kabur ke Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan selama beberapa bulan, akhirnya polisi berhasil membekuk se
Berita Sumut
Membangun sinergi dan kolaborasi sesungguhnya tidak sulit, asal kita memiliki kepedulian mau duduk bersama dengan satu tekad, satu tujuan
Lifestyle
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution melantik Timur Tumanggor sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekd
Berita Sumut