Jumat, 01 Mei 2026 WIB

Lima Kurir Ganja 128 Kg dari Aceh ke Medan Dituntut Hukuman Mati, Jaksa: Peran Mereka Sangat Terstruktur

Redaksi - Kamis, 27 November 2025 06:47 WIB
Lima Kurir Ganja 128 Kg dari Aceh ke Medan Dituntut Hukuman Mati, Jaksa: Peran Mereka Sangat Terstruktur
Sidsng kasus kurir ganja

MATATELINGA, Medan :Sidang kasus peredaran gelap ganja dalam jumlah besar kembali menyita perhatian publik. Lima orang pria yang diduga menjadi kurir jaringan lintas provinsi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (26/11/2025) sore.

Tuntutan tersebut dibacakan secara langsung oleh JPU Kejaksaan Negeri Medan, Septian Napitupulu, di Ruang Sidang Kartika.

Menurut jaksa, kelima terdakwa berperan aktif dalam distribusi ganja seberat 128 kilogram dari Aceh menuju Kota Medan.

Baca Juga:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Tiga Kali JPU Kejari Asahan Tunda Bacakan Tuntutan
Kenapa Petinju Lokal Sumut Berterima Kasih kepada Bobby Nasution..?
Kejari Medan Tuntut Hukuman Mati Dua Pembunuh Sopir Taksi Online di Sunggal
Kejari Sergai Musnahkan Barang Bukti 142 Perkara Inkracht
255 Kg Ganja asal Aceh Gagal Masuk Sumut
Pemprov Sumut Genjot Pembangunan Infrastruktur Terpadu Lewat Program INSTANSI
 
Komentar
 
Berita Terbaru