Jumat, 01 Mei 2026 WIB

255 Kg Ganja asal Aceh Gagal Masuk Sumut

Putra - Jumat, 14 November 2025 18:57 WIB
255 Kg Ganja asal Aceh Gagal Masuk Sumut
Personel Polda Sumut menggagalkan upaya peredaran 255 kg ganja

MATATELINGA, Medan :Polda Sumut menangkap dua warga Aceh di Jalan Siohalang, Merek, Kabupaten Tanah Karo, karena membawa narkoba jenis ganja seberat 255 kilogram (kg).

Keduanya adalah, Z alias B (23) dan IA (38). Penangkapan terhadap keduanya setelah personel Dit Reserse Narkoba Polda Sumut menghentikan laju mobil yang dibawa para pelaku pada 8 November 2025 lalu.

Baca Juga:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Ini Alibi Direktur Narkoba Polda Sumut Ditanya Soal DPO
Kapolres Simalungun Beserta Seluruh Personel Ucapkan Selamat Atas Penganugerahan Bintang Bhayangkara Pratama kepada Kapolda Sumut
Bubarkan Balap Liar, Polsek Serbalawan Temukan Pelajar 15 Tahun Simpan Ganja dan Sabu
Pengedar Narkoba Diringkus Beserta Sabu dan Ganja
Unit Reskrim Polsek Nasembilan-sepuluh Tangkap Pelaku Narkoba
Berdampak ke Investasi Polda Sumut Gagal Menyelesaikan Masalah DPO Narkoba
 
Komentar
 
Berita Terbaru