Jumat, 01 Mei 2026 WIB

Lima Kurir Ganja 128 Kg dari Aceh ke Medan Dituntut Hukuman Mati, Jaksa: Peran Mereka Sangat Terstruktur

Redaksi - Kamis, 27 November 2025 06:47 WIB
Lima Kurir Ganja 128 Kg dari Aceh ke Medan Dituntut Hukuman Mati, Jaksa: Peran Mereka Sangat Terstruktur
Sidsng kasus kurir ganja

Kelima orang yang kini duduk di kursi pesakitan itu adalah:

- Dehya A. Qaby alias Dehya alias Tibar bin Samin Ariga

Baca Juga:
- Rinaldi alias Naldi bin Rasihat

- Rasudin Hasibuan alias Bang Udin bin Matruhum Hasibuan

- Samsudin alias Sudin bin Aminudin

- Ansarolah alias Fauzan bin Musliadi

Baca Juga:
Jaksa menyatakan bahwa seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan telah terpenuhi.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal yang memungkinkan pemberian hukuman mati karena melibatkan narkotika dalam jumlah sangat besar.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana mati," ucap Septian saat membacakan amar tuntutan.

Majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis memberikan kesempatan bagi para terdakwa untuk menyampaikan pleidoi (nota pembelaan). Sidang pembelaan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 3 Desember 2025.

Baca Juga:
Kasus ini berawal dari permintaan Rasudin, warga Medan, yang memesan 200 bungkus ganja kepada Dehya. Namun, Dehya hanya mampu menyediakan 100 bungkus, atau total 128 kg ganja kering.

Untuk memperlancar pengiriman, Dehya mengajak Ansarolah, yang kemudian menggandeng Samsudin. Ketiganya berangkat dari Aceh menggunakan mobil yang disediakan Dehya.

Setibanya di Medan, mereka berkoordinasi dengan Rasudin dan Rinaldi untuk melakukan transaksi di kawasan Jalan Denai, Kelurahan Tegal Saro Mandala II, tepat di depan Swalayan Maju Bersama.

Namun rencana itu langsung buyar. Saat proses serah terima hendak dilakukan, petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) yang membuntuti mereka langsung melakukan penangkapan terhadap kelima pria tersebut pada Sabtu, 15 Februari 2025.

Baca Juga:
Penggeledahan terhadap mobil yang digunakan para terdakwa membuahkan hasil. Petugas BNN menemukan 128 kg ganja yang dikemas rapi dalam puluhan bungkus.

Barang bukti tersebut kemudian menjadi dasar kuat bagi jaksa untuk menuntut hukuman maksimal. (Reza)

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Tiga Kali JPU Kejari Asahan Tunda Bacakan Tuntutan
Kenapa Petinju Lokal Sumut Berterima Kasih kepada Bobby Nasution..?
Kejari Medan Tuntut Hukuman Mati Dua Pembunuh Sopir Taksi Online di Sunggal
Kejari Sergai Musnahkan Barang Bukti 142 Perkara Inkracht
255 Kg Ganja asal Aceh Gagal Masuk Sumut
Pemprov Sumut Genjot Pembangunan Infrastruktur Terpadu Lewat Program INSTANSI
 
Komentar
 
Berita Terbaru