Belum Ada Itikad Baik
Meski telah menerima uang dalam jumlah besar, pelapor menyebut kedua terlapor tidak pernah merealisasikan janji, apalagi mengembalikan dana yang totalnya mencapai miliar rupiah.
Baca Juga:
Sri Lisnani pun telah melaporkan peristiwa ini ke kepolisian dengan LP/B/3003/X/2024/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 25 Oktober 2024.
Hingga kini, ia berharap Polrestabes Medan dapat segera memproses kasus ini secara profesional agar memberikan kepastian hukum..ujar Hendra
Kuasa hukum Hendra Gunawan Hutabarat SH MH, menyampaikan, mengigat perkara tersebut, sejak Maret 2025 telah naik ke penyidikan, kami meminta agar digelar perkara terhadap perkara klien saya di laksanakan, untuk tahap selanjutnya, apa perkara SP 3 atau tersangka.
Kami sudah beberapa kali menghimbau kepada unsur pimpinan Polri dari daerah sampai ke pusat, baik lisan maupun tulisan, untuk mengapresiasi, mengakomodir kepentingan kami, selaku pencari keadilan demi kepastian hukum.
Oleh sebab itu kami meminta kepada yang terhormat bapak Kapolr Jenderal Pol Listyo Sigit dan kepada badan yang baru dilantik, Bapak Presiden Prabowo Subianto, Ketua Reformasi birokrasi Polri Bapak Jimly Asshiddiqie untuk memberikan atensi demi kepastian hukum perkara tersebut dan rasa keadilan para pencari keadilan..ucap Hendra Gunawan.(Syahdan/Red)