Sabtu, 10 Oktober 2026 WIB

Langkah Janggal Kalapas Tanjungbalai: Aktivis Rahmadi Dipindah Tanpa Putusan Tetap, Apa Adakah ‘Pesanan’?”

Redaksi - Selasa, 25 November 2025 16:50 WIB
Langkah Janggal Kalapas Tanjungbalai: Aktivis Rahmadi Dipindah Tanpa Putusan Tetap, Apa Adakah ‘Pesanan’?”

MATATELINGA, Tj.Balai :Pemindahan terdakwa Rahmadi, aktivis asal Tanjungbalai, dari lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungbalai Asahan ke Lapas Kelas IIA Pematangsiantar oleh Kepala Lapas Kelas IIB Tanjungbalai Asahan, Refin Tua Manullang, bersama Kasi Binadik Jawilson Purba, menuai kritik keras dari pihak kuasa hukum.

Langkah pemindahan yang dilakukan pada Senin (17/11/2025) itu dinilai janggal, mendadak, dan diduga sarat tindakan sewenang-wenangan.

Kuasa hukum terdakwa, Ronald M. Siahaan, S.H., M.H., & Partners, Selasa (25/11/2025) menyatakan keberatan keras atas keputusan tersebut. Menurutnya, pemindahan itu tidak memenuhi ketentuan hukum karena Rahmadi masih berstatus terdakwa dan belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Juga:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Lapas Kelas IIA Karawang Kembangkan Kawasan Pertanian Terpadu Berdayakan Warga Binaan
Mengubah Sampah jadi Rupiah di LP Perempuan Bandung
Solusi Lingkungan Ala Warga Binaan Lapas Kelas I Tangerang, Ubah Limbah Jadi Cuan
Penyidik Dinilai tak Netral, Kuasa Hukum Rahmadi Desak Evaluasi Kasus Kompol DK
Rico Waas Bantu Atasi Persoalan Banjir, Kalapas Perempuan Kelas II A Medan Ucapkan Terima Kasih
Hakim PN Tanjungbalai Vonis Rahmadi 5 Tahun Penjara
 
Komentar
 
Berita Terbaru