MATATELINGA,Labuhanbatu :Unit Reskrim Polsek Nasembilan-sepuluh, kembali mengungkap kasus dugaan penyalah guvaan narkoba jenis sabu. Pengungkapan penyalahgunaan "barang haram" itu, terjadi Selasa (11/11/2025),di Dusun IIB, Desa Kampung Pajak, Kecamatan Nasembilan-sepuluh, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Pelaku yang diamankan tersebut, berinisial EK, 26, seorang wiraswasta yang merupakan warga setempat.
Dari tangan pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti, berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu, dengan berat 1,97 gram bruto, uang tunai sebesar Rp 50.000, 1 (satu) unit timbangan digital dan 15 (lima belas) plastik klip kosong ukuran kecil.
Baca Juga: