Senin, 03 November 2025 WIB

Polsek Serbalawan Tangkap Pelaku Pencurian Handphone, Warga Berhasil Kepung Tersangka

Joshua - Minggu, 02 November 2025 19:10 WIB
Polsek Serbalawan Tangkap Pelaku Pencurian Handphone, Warga Berhasil Kepung Tersangka
Matatelinga
Cek lokasi penangkapan maling.

MATATELINGA, Simalungun : Polsek Serbalawan Polres Simalungun berhasil mengamankan pelaku pencurian handphone yang tertangkap tangan oleh warga di Huta III Purwosari, Nagori Dolok Tenera, Kecamatan Dolok Tenera, Kabupaten Simalungun pada Sabtu dini hari, 01 November 2025 sekitar pukul 02.30 WIB.

Pelaku yang berinisial Faisal alias Ompong (46 tahun) berhasil diamankan setelah korban dan warga setempat mengepung tersangka yang hendak melarikan diri membawa barang curiannya.

Baca Juga:

Kapolsek Serbalawan Iptu Gunawan Sembiring, S.H., menjelaskan kronologi penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Minggu (02/11/2025) sekitar pukul 16.10 WIB. "Polri untuk masyarakat melalui tindakan cepat Bhabinkamtibmas kami berhasil mengamankan pelaku dari amuk massa. Kasus ini ditangani dengan serius dan pelaku sudah diamankan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Kapolsek Serbalawan.

Kasus pencurian ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/205/XI/2025/SPKT/Polsek Serbalawan/Polres Simalungun/Polda Sumut tertanggal 01 November 2025. Korban sekaligus pelapor, Darmawansyah (47 tahun), warga Huta III Purwosari yang berprofesi sebagai wiraswasta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Serbalawan pada Sabtu pagi sekitar pukul 09.00 WIB.

Menurut keterangan korban, kejadian bermula saat ia sedang bermain handphone di ruang tamu rumahnya pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. "Saya melihat pelaku Faisal alias Ompong mengintip dari jendela depan. Kemudian saya mengintip pelaku dari jendela sebelahnya dan melihat pelaku keluar membawa barang curian berupa handphone milik saya," ungkap Darmawansyah saat memberikan keterangan kepada petugas.

Korban langsung mengatakan kepada pelaku agar tidak melarikan diri, namun pelaku tetap berusaha kabur. "Saya berteriak maling-maling dan bersama masyarakat mengepung pelaku hingga tertangkap," ucap korban menjelaskan bagaimana pelaku akhirnya berhasil diamankan.

Setelah tertangkap, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa barang curian disimpan di tempat temannya. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu buah handphone merek VIVO Y22 berwarna biru dengan casing warna pink dan satu buah charger. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian material sebesar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Untuk menghindari tindakan main hakim sendiri dari warga yang emosi, Pangulu Dolok Tenera segera menghubungi Bhabinkamtibmas Polsek Serbalawan guna mengamankan pelaku. "Tindakan cepat Pangulu dan Bhabinkamtibmas sangat membantu dalam pengamanan pelaku agar tidak dimassa oleh warga yang marah," ujar Kapolsek menjelaskan pentingnya koordinasi dengan aparat desa.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Rico Waas Disambut Antusias dan di Ulos Jemaat Gereja HKBP Perumnas Simalingkar
Pria Asal Simalungun Diamankan Polres Pematangsiantar Di Hotel,Miliki Sabu 4,47 Gram
Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Dua Orang Pemilik Sabu 3,20 Gram di Jalan Sisingamangaraja
Polsek Siantar Marihat Sambangi Warga Binaan di Perladangan Jagung
Warga Kelurahan Babura Medan Baru Mengeluhkan Banjir, Rico Waas Minta Normalisasi Sungai dan Drainase Dilakukan Rutin
Tuntutan Joshua Terdakwa Kasus BPR Sinar Terang, Dibacakan OTK Dinilai Cacat Hukum
 
Komentar
 
Berita Terbaru