Selasa, 18 Agustus 2026 WIB

Tak Terima Demosi 3 Tahun, Kompol DK Ajukan Banding

Redaksi - Kamis, 30 Oktober 2025 09:00 WIB
Tak Terima  Demosi 3 Tahun, Kompol DK Ajukan Banding
Matatelinga
Bid Propam Polda Sumut

MATATELINGA,Medan: Penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut telah menggelar sidang kode etik terhadap Kompol Dedi Kurniawan (DK) karena diduga melakukan kriminalisasi penangkapan terhadap Rahmadi, Rabu (29/10/2025).

"Ya, benar hari ini Propam Polda Sumut telah menggelar sidang etik terhadap Kompol DK," ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani, saat ditemui wartawan di Mapolda Sumut, Rabu (29/10/2025).

Baca Juga:

Rohani mengungkapkan Kompol DK dijatuhi sanksi demosi (mutasi bersifat hukuman) selama 3 tahun karena melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugasnya sebagai personel kepolisian.

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Mapolda Sumut Akan Didemo Sejumlah Wartawan !!!
 
Komentar
 
Berita Terbaru