Minggu, 17 Mei 2026 WIB

Pengacara Bongkar Lemahnya Bukti Jaksa dalam Kasus Rahmadi: Hukum Bukan Asumsi!

Redaksi - Kamis, 30 Oktober 2025 07:45 WIB
Pengacara Bongkar Lemahnya Bukti Jaksa dalam Kasus Rahmadi: Hukum Bukan Asumsi!
Matatelinga
Penasehat Hukum Terdakwa Rahmadi, M. Ronald Siahaan, S.H., M.H

MATATELINGA, Tanjungbalai: Penasehat Hukum Terdakwa Rahmadi, M. Ronald Siahaan, S.H., M.H, melontarkan kritik keras terhadap kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilainya gagal membuktikan dakwaan dalam perkara Nomor 180/Pid.Sus/2025/PN Tjb di Pengadilan Negeri Tanjungbalai.

Ronald menilai, selama proses persidangan berlangsung, JPU tidak mampu menghadirkan lima alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Baca Juga:

"Bagaimana mungkin seseorang bisa dihukum jika bukti tidak lengkap dan tidak sah menurut hukum? Jaksa seharusnya membuktikan, bukan berasumsi. Karena hukum pidana berdiri atas dasar bukti, bukan dugaan," tegas Ronald di Jakarta, Minggu (26/10/2025).

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
 
Komentar
 
Berita Terbaru