Sabtu, 22 Agustus 2026 WIB

Pengacara Bongkar Lemahnya Bukti Jaksa dalam Kasus Rahmadi: Hukum Bukan Asumsi!

Redaksi - Kamis, 30 Oktober 2025 07:45 WIB
Pengacara Bongkar Lemahnya Bukti Jaksa dalam Kasus Rahmadi: Hukum Bukan Asumsi!
Matatelinga
Penasehat Hukum Terdakwa Rahmadi, M. Ronald Siahaan, S.H., M.H

"Jika bukti tidak cukup, maka hakim wajib memutus bebas (vrijspraak). Itu bukan bentuk keberpihakan pada terdakwa, tapi keberpihakan pada kebenaran," jelasnya.

Ia menegaskan, Pasal 191 ayat (1) KUHAP secara tegas menyatakan bahwa apabila kesalahan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka pengadilan harus menjatuhkan putusan bebas.

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
 
Komentar
 
Berita Terbaru