Senin, 28 September 2026 WIB

Sudah di SP3,, DPRD Medan Minta SatPol PP Segel de Padel di Jalan Putri Hijau

Redaksi - Selasa, 28 Oktober 2025 10:30 WIB
Sudah di SP3,, DPRD Medan Minta SatPol PP Segel de Padel di Jalan Putri Hijau
Afri Rizki Lubis

MATATELINGA, Medan :Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, M Afri Rizki Lubis SM. M.IP, meminta SatPol PP Kota Medan untuk segera menyegel lokasi usaha de Padel yang terletak di Jalan Putri Hijau, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat. Pasalnya, usaha Lapangan Padel tersebut tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Bahkan, kata Rizki, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan telah memberikan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada pihak pengelola. Selanjutnya, Dinas PKPCKTR Kota Medan juga sudah menyampaikan hasil monitoring itu kepada SatPol PP Kota Medan dengan nomor surat 600.1.15.2/SP-2311 tertanggal 26 Agustus 2024.

Baca Juga:

"Saya sudah konfirmasi langsung ke Dinas PKPCKTR Kota Medan. Hasilnya, de Padel memang terbukti tidak memiliki PBG dan sudah diberi SP3. Untuk itu, saya minta SatPol PP Kota Medan untuk segera menyegel usaha de Padel," ucap Rizki Lubiis, Senin (27/10/2025).

Dikatakan Rizki Lubis, dirinya sangat menyayangkan pembiaran yang dilakukan SatPol PP Kota Medan terhadap de Padel. Pasalnya, pemberian SP3 oleh Dinas PKPCKTR Kota Medan kepada de Padel sudah dilakukan sejak Agustus 2024 lalu atau sudah lebih dari satu tahun. Namun hingga saat ini, de Padel tetap berdiri tegak dan menjalankan usahanya.

Baca Juga:
"Kalau memang belum ada PBG, harusnya usaha tersebut segera disegel, bukan hanya 'diketok' sebahagian bangunannya. Faktanya saat ini usaha tersebut tetapi tetap berdiri tegak dan menjalankan usahanya," ujarnya.

Rizki Lubis pun mengaku menghargai setiap pelaku usaha yang berinvestasi di Kota Medan. Akan tetapi, usaha yang dijalankan harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kita mendengar ada upaya mereka untuk mengurus PBG, tetapi faktanya sampai detik ini PBG nya belum juga keluar. Untuk itu de Padel harus segera disegel, jangan biarkan lagi beroperasi sebelum PBG nya terbit," pungkasnya.

Dikonfirmasi Sumut Pos, KasatPol PP Kota Medan, Muhammad Yunus, mengatakan bahwa dirinya baru mengetahui masalah tersebut. Yunus yang baru dilantik sebagai KasatPol PP Kota Medan pada awal Oktober 2025 lalu itu mengatakan akan segera mempelajari SP3 yang telah dilayangkan Dinas PKPCKTR Kota Medan kepada de Padel.

Baca Juga:
"Barusan saya tanya kabid saya, infonya bangunan tersebut sudah pernah kita tindak dengan 'dipukul'. Tetapi ini akan kita pelajari lagi, akan kita tindaklanjuti," kata Yunus, Senin (27/10/2025).

Dikatakan Yunus, pihaknya tidak mengetahui bahwa lokasi tersebut akan dibangun Lapangan Padel hingga proses penindakan yang dilakukan SatPol PP Kota Medan.

"Hingga penindakan itu dilakukan, petugas kita tidak mengetahui objek bangunan itu akan dijadikan Lapangan Padel. Infonya saat ini mereka sedang mengurus PBG nya. Ini akan kita cek lagi ke lapangan, akan kita tindak bila memang menyalahi aturan," tutupnya.

Baca Juga:

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Afri Rizki Lubis : Pemko Tidak Serius Atasi Banjir, DPRD Medan : Lebih Baik Bentuk Saja Dinas Pawang Hujan
Diselimuti Kehangatan dan Penuh Suka Cita, Rico Waas Hadiri Lepas Sambut Dandenpom I/5 Medan
Warga Keluhkan Tak Kenal Kepling Sejak Dilantik Robi Barus Jadwalkan RDP
Ketua DPRD Medan : Kami Apreasi Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak Semoga Medan Semakin Kondusif
Perizinan Belum Beres, Komisi 3 DPRD Medan Rekomendasikan Golden Tiger Ditutup
Sudah 7 Kali Beraksi, 2 Begal Bacok Pegawai Imigrasi
 
Komentar
 
Berita Terbaru