Kamis, 30 Oktober 2025 WIB

Gelapkan Tikar Busa Senilai Rp12 Juta, Pria Ini Dijemput Polisi

Agus Sabono - Senin, 27 Oktober 2025 18:51 WIB
Gelapkan Tikar Busa Senilai Rp12 Juta, Pria Ini Dijemput Polisi
Tersangka

MATATELINGA -T.Tinggi : Satreskrim Polres Tebingtinggi berhasil mengamankan seorang pria yang terlibat dalam tindak pidana penggelapan barang berupa tikar busa senilai Rp12 juta. Diketahui pelaku bernama Suraidi (37), yang merupakan warga Jalan Sei Bahbolon Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, diamankan oleh tim Opsnal Satreskrim pada Sabtu siang (25/10/2025).


Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Budi Sihombing, SH pada Senin (27/10/2025) menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan korban Hotbin Sitorus (45), warga Jalan Jati Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.
"Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 10.00 Wib di gudang Toko Asiatika, Jalan Pattimura Kelurahan Pasar Baru.

Baca Juga:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Warga Keluhkan Tak Kenal Kepling Sejak Dilantik Robi Barus Jadwalkan RDP
Ketua DPRD Medan : Kami Apreasi Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak Semoga Medan Semakin Kondusif
226 Penjahat 3C Terjaring Ops Kancil Toba 2025
Terkait Psrsonel Polda Sumut Ditangkap karena Jual Narkoba, Propam Kembangkan Kasus, Kanit 3 Bungkam
Polsek Torgamba Tangkap Pelaku Curat di Riau
Gegara Charger HP, Abang Tikami Adik di Belawan
 
Komentar
 
Berita Terbaru