Kamis, 08 Oktober 2026 WIB

Pengacara Bongkar Lemahnya Bukti Jaksa dalam Kasus Rahmadi: Hukum Bukan Asumsi!

Redaksi - Senin, 27 Oktober 2025 14:53 WIB
Pengacara Bongkar Lemahnya Bukti Jaksa dalam Kasus Rahmadi: Hukum Bukan Asumsi!
Pengacara Rahmadi

Menurutnya, kegagalan jaksa menghadirkan bukti yang sah menunjukkan lemahnya profesionalisme dan objektivitas penuntutan dalam kasus ini. "Ini bukan hanya persoalan teknis, tetapi persoalan prinsip keadilan," ujarnya.

Ronald menyebutkan, asas "in dubio pro reo"—yang berarti dalam keraguan hakim harus berpihak pada terdakwa—harus menjadi pegangan utama majelis hakim dalam memutus perkara ini.

Baca Juga:
"Jika bukti tidak cukup, maka hakim wajib memutus bebas (vrijspraak). Itu bukan bentuk keberpihakan pada terdakwa, tapi keberpihakan pada kebenaran," jelasnya.

Ia menegaskan, Pasal 191 ayat (1) KUHAP secara tegas menyatakan bahwa apabila kesalahan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka pengadilan harus menjatuhkan putusan bebas.

Ronald juga menyindir keras sikap jaksa yang dinilai terlalu memaksakan perkara tanpa dukungan fakta dan bukti kuat.

"Jaksa jangan menjadikan meja hijau sebagai tempat uji coba dugaan. Tugas jaksa adalah menegakkan hukum, bukan menciptakan narasi untuk menjerat seseorang tanpa bukti," katanya.

Baca Juga:
Dalam kesempatan yang sama, Ronald meminta majelis hakim memutus perkara Rahmadi dengan nurani dan keberanian moral.

Menurutnya, Rahmadi adalah aktivis sosial yang dikenal vokal mengkritisi kebijakan pemerintah daerah dan justru menjadi korban rekayasa fakta serta kriminalisasi.

"Kasus ini penuh kejanggalan. Dari cara penangkapan, tekanan psikologis, hingga penyiksaan yang dialami Rahmadi. Ia bahkan dituduh memiliki 10 gram sabu dengan bukti yang meragukan. Fakta persidangan justru membuktikan banyak ketidaksesuaian," ujar Ronald.

Ia menilai, proses hukum yang dijalankan terhadap Rahmadi merupakan bentuk pembungkaman terhadap suara kritis rakyat.

Baca Juga:
"Hukum seharusnya melindungi kebenaran, bukan digunakan untuk menakut-nakuti mereka yang berani bersuara. Jika hukum tanpa nurani, maka ia berubah menjadi alat kekuasaan," tandasnya.

Menutup keterangannya, Ronald mengingatkan kembali bahwa hakim memiliki tanggung jawab moral untuk menghadirkan keadilan sejati.

"Majelis hakim bukan sekadar pelaksana pasal-pasal, melainkan penjaga nurani bangsa. Putusan bebas terhadap Rahmadi bukan kelemahan, tapi keberanian untuk menegakkan kebenaran di atas tekanan," pungkasnya. (Reza)

Baca Juga:

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Jaksa Agung RI Lantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi dan 20 Pejabat Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung
Kejari Medan Gelar Program “Jaksa Sahabat Guru” Perkuat Integritas Dunia Pendidikan
Jaksa Dinilai Selundupkan Pasal Penuntutan Joshua di Perkara Pembobolan BPR
Kejari Gunungsitoli Selamatkan Uang Negara Rp330 Juta Dari Dua Perkara Korupsi di Kabupaten Nias Barat
Polisi dan Jaksa Diminta Usut Dugaan Mahal dan Lamanya Urus PBG di Medan
Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang Dapat Promosi Jadi Asisten Pemulihan Aset Kejati Babel, Penggantinya Firman Halawa
 
Komentar
 
Berita Terbaru