1.700 Kartu BPJS Ketenagakerjaan Diterima Bupati Asahan Di Hari Buruh 2026
MATATELINGA, Asahan Sebanyak 1.700 kartu BPJS Ketenagakerjaan Kerjaan diterima bupati Asahan pada peringatan hari buruh (May Day) Sumatera
Berita Sumut
MATATELINGA, Lubuk Pakam : Kejaksaan Negeri Deli Serdang selamatkan kerugian keuangan negara dari perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp7 Milyar lebih.
Dari paparan konfrensi pers di kantor Kejari Deli Serdang, Jalan Sudirman Lubuk Pakam, Senin (27/10/2025), Kajari Deli Serdang Revanda Sitepu, SH,MH didampingi Kasi Intel Boy Amali, SH,MH menyampaikan bahwa pengembalian uang tersebut berasal dari beberapa perkara tindak pidana korupsi.
Seperti tidak pidana korupsi dan mark up Pengadaan Trolly, Management System, Smart Airport, Smart Parking Airport PT. Angkasa Pura II, Kantor Cabang Bandara Kuala Namu Tahun 2017 atas nama Lasman Situmorang selaku Manager Of Electronic Facility & IT PT. Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2018.
Kemudian, tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Belanja bahan-bahan bangunan dan Konstruksi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Utara atas nama Zumri Sulthony, S.Sos, M.Si selaku Kepala Dinas Budparekraf Provinsi Sumatera Utara.
Baca Juga:Lebih lanjut Revanda Sitepu menyampaikan, bahwa menurut Putusan Pengadilan Negeri Medan Terpidana Lasman Situmorang, dkk telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Korupsi Secara Bersama-sama".sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum (Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, menjatuhkan Pidana Penjara terhadap Terpidana Lasman Situmorang, Dkk selama 1 (satu) Tahun serta Pidana Denda sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)," paparnhya.
"Dan, Hakim juga memerintahkan Jaksa / Penuntut Umum untuk menyetorkan ke Kas Negara sejumlah Rp. 6.315.157.253,00 sebagai uang pengganti Kerugian Keuangan Negara melalui Rekening Kas Negara," tandasnya.
Kemudian, lanjutnya menurut Putusan Pengadilan Negeri Medan Terpidana Zumri Sulthony, S.Sos., M.Si Dkk telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Korupsi Secara Bersama-sama".", sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum (Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana , menjatuhkan Pidana Penjara terhadap Terpidana Zumri Sulthony, S.Sos., M.Si, selama 1 (satu) Tahun dan 8 (delapan) bulan serta Pidana Denda sejumlah Rp.50.000.000. Dan memerintahkan Jaksa/Penuntut Umum untuk menyetorkan ke Kas Negara sejumlah Rp. 771.759.583,37 sebagai uang pengganti Kerugian Keuangan Negara melalui Rekening Kas Negara.
"Adapun total uang pengganti yang diserahkan sebesar Rp. 7.086.916.836,37 dan telah disetorkan melalui Rekening Kas Negara pada Bank Mandiri (Persero)," tegasnya.
Dengan memulihkan kerugian keuangan dan perekonomian negara yang terdampak dari tindak pidana atau asset recovery, dan meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kejaksaan.
Kasi Intel Boy Amali menambahkan, bahwa Kejaksaan RI khususnya Kejaksaan Negeri Deli Serdang telah membuktikan kinerjanya melalui pengaktifan pemulihan keuangan Negara yang disebabkan oleh Tindak Pidana Korupsi. Pemulihan keuangan Negara merupakan tujuan utama dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi selain memberikan efek jera.
Uang pengganti tersebut nantinya diharapkan dapat bermanfaat dan dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan ekonomi di wilayah Indonesia.
MATATELINGA, Asahan Sebanyak 1.700 kartu BPJS Ketenagakerjaan Kerjaan diterima bupati Asahan pada peringatan hari buruh (May Day) Sumatera
Berita Sumut
MATATELINGA, Bamda Aceh Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang dilaksanakan pada dan Jumat, 1 Mei 2026 di Kota Banda Aceh berla
Aceh
MATATELINGA, Hinai Gerak cepat jajaran Polsek Hinai Polres Langkat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberat
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memastikan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 yang digela
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 memperingati Hari Buruh Internasional 2026 dengan menegaskan pentingnya pera
Ekonomi
MATATELINGA, Medan Rencana aksi unjuk rasa besarbesaran yang sedianya akan digelar oleh elemen masyarakat Belawan resmi dibatalkan. Sebaga
Berita Sumut
MATATELINGA, Palas Keresahan semakin meningkat dikalangan para Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) SePadang Lawas (Palas), dengan vonis lun
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Semangat berbagi terus ditunjukkan oleh Pimpinan Ranting Pemuda Pancasila Kelurahan Sukaramai II bersama PAC Pemuda Panc
Lifestyle
MATATELINGA, Medan Anggota DPRD Kota Medan, Ahmad Afandi Harahap, menegaskan bahwa buruh tidak boleh hanya dianggap penting saat dibutuhkan
Berita Sumut
MATATELINGA, Belawan TNII AL Komando Daerah Angkatan Laut I (Kodaeral I), Personel Pom Kodaeral I menangkap pelaku begal di Jalan Kamp
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Satresnarkoba Polrestabes Medan, Jumat (1/5) dini hari menggerebek sebuah Apartement di Kecamatan Medan Area, yang jadi
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Unit Reskrim Polsek Medan Area mengamankan dua tersangka pencurian dalam penyergapan terpisah dan waktu berbeda.Keduanya
Berita Sumut