Senin, 17 Agustus 2026 WIB

Kejari Deli Serdang Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Rp7 Milyar Lebih dari Perkara Tindak Pidana Korupsi

James Pardede - Senin, 27 Oktober 2025 13:14 WIB
Kejari Deli Serdang Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Rp7 Milyar Lebih dari Perkara Tindak Pidana Korupsi
Matatelinga/Istimewa
Kejaksaan Negeri Deli Serdang selamatkan kerugian keuangan negara dari perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp7 Milyar lebih.

"Adapun total uang pengganti yang diserahkan sebesar Rp. 7.086.916.836,37 dan telah disetorkan melalui Rekening Kas Negara pada Bank Mandiri (Persero)," tegasnya.

Dengan memulihkan kerugian keuangan dan perekonomian negara yang terdampak dari tindak pidana atau asset recovery, dan meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kejaksaan.

Kasi Intel Boy Amali menambahkan, bahwa Kejaksaan RI khususnya Kejaksaan Negeri Deli Serdang telah membuktikan kinerjanya melalui pengaktifan pemulihan keuangan Negara yang disebabkan oleh Tindak Pidana Korupsi. Pemulihan keuangan Negara merupakan tujuan utama dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi selain memberikan efek jera.

Uang pengganti tersebut nantinya diharapkan dapat bermanfaat dan dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan ekonomi di wilayah Indonesia.

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Pengamat Hukum Desak Kajatisu Periksa Kastel Batubara Soal Tak Tanggapnya Informasi Dugaan Korupsi
Dugaan Korupsi Penyediaan Air Baku Kota Gunungsitoli TA 2022, Jaksa Penyidik Jemput Paksa Saksi WD Ke Bangka Belitung
Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi di 2025–2026
Kejati Sumut Diminta Ungkap Dugaan Korupsi Pengalihan Aset Negara
Tim Penyidik Kejati Sumut Amankan Uang Rp150 Miliar dari Dugaan Tipikor Penjualan Aset PTPN I Regional I
Kejari Gunungsitoli Selamatkan Uang Negara Rp330 Juta Dari Dua Perkara Korupsi di Kabupaten Nias Barat
 
Komentar
 
Berita Terbaru