Sabtu, 12 September 2026 WIB

Tersangka Percobaan Pencurian Sepeda Motor Dimaafkan Korbannya

James Pardede - Kamis, 16 Oktober 2025 06:08 WIB
Tersangka Percobaan Pencurian Sepeda Motor Dimaafkan Korbannya
Matatelinga/Istimewa
Kajati Sumut Harli Siregar bersapa para Kasi saat melakukan ekspose perkara dari Kejari Toba untuk diselsaikan dengan Pendekatan RJ

MATATELINGA, Medan : Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memutuskan untuk menyelesaikan perkara tindak pidana percobaan pencurian sepeda motor dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba dengan pendekatan keadilan restorative (Restrorative Justice).

Keputusan penyelesaian perkara tersebut dilakukan setelah Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum bersama jajaran Asisten Tindak Pidana Umum melaksanakan ekspose penyelesaian perkara bersama jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI dari ruang vicon lantai Kantor Kejati Sumut, Rabu (15/10/2025).

Adapun tersangka "HM" diduga telah melakukan tindak pidana percobaan pencurian atas satu unit sepeda motor milik korban Agung Nathanael yang berlokasi di Jalan Gereja Kecamatan Balige Kabupaten Toba, terhadap tersangka HM dilakukan proses hukum dengan sangkaan melanggar pasal 363 ayat 1 Ke-5 jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dan atau percobaan melakukan kejajahatan.

RJ KN TOBA.jpg">

Baca Juga:
Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Muhammad Husairi, SH.,MH menyampaikan bahwa alasan penerapan restorative justice berdasarkan pertimbangan Jaksa fasilitator. Restorative Justice adalah adanya kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban pada tanggal 08 Oktober 2025 yang dilakukan secara "ikhlas dan tanpa syarat".

Kemudian lanjutnya, saat dihadapan korban, pendamping korban, pendamping tersangka, hingga tokoh Masyarakat dan perangkat desa, tersangka telah mengakui kesalahannya dan menyatakan terpaksa melakukan percobaan pencurian karena keadaan ekonomi yang sulit, serta tersangka sudah meminta maaf kepada korban, dan tokoh masyarakat diwakili Kepala Dusun V Desa Pintu Bosi sangat ingin perkara ini dihentikan secara restorative justice.

"Penerapan restorative justice pada hakikatnya adalah, setelah penyelesaian perkara dengan mengedepankan komitmen perdamaian secara tulus, antara tersangka dan korban dapat kembali hidup dengan harmonis, terjalinnya kembali hubungan yang baik serta menghilangkan semua permusuhan, hal ini sejalan dengan cita cita dan tujuan kebijakan restorative justice yaitu untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan hati nurani," tandasnya.

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
4.900 Pekerja Rentan di Asahan Terima Kartu BPJS Ketenagakerjaan
Kapolres Simalungun Pastikan SPPG Berjalan Baik, Cegah Hal Buruk Dalam Makanan Anak Sekolah
Gabungan Pekerja Buruh Bergerak Demo DPRD Sumut Tuntut PPH Pasal 21
PT.Angkasa Pura Aviasi Bandara Internasional Kualanamu Tandatangani Kerjasama Bidang Datun Dengan Kejati Sumut
Kejati Sumut Pulihkan Hubungan Antara Ibu dan Anak Lewat Pendekatan Keadilan Restoratif
Kunker ke PT Suri Tani Pemuka, Ketua PKK Simalungun Apresiasi Potensi Kerjasama
 
Komentar
 
Berita Terbaru