Rabu, 26 Agustus 2026 WIB

Kejati Sumut Pulihkan Hubungan Antara Ibu dan Anak Lewat Pendekatan Keadilan Restoratif

James Pardede - Rabu, 15 Oktober 2025 20:48 WIB
Kejati Sumut Pulihkan Hubungan Antara Ibu dan Anak Lewat Pendekatan Keadilan Restoratif
Matatelinga/Istimewa
Keajti Sumut selesaikan perkara pengancaman dari Kejari Tapanuli Selatan dengan pendekatan Keadilan Restiratuf

MATATELINGA, Medan : Setelah melaksanakan ekspose permohonan penyelesaian penanganan perkara pidana melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) oleh Kajati Sumut Dr Harli Siregar kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung RI yang diwakili oleh Sekretaris Jampidum dari ruang vicon lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Selasa (15/10/2025).

Menurut Kajati Sumut Harli Siregar, melalui Plh. Kasi Penkum M.Husairi, SH,MH bahwa perkara yang diajukan dari Kejari Tapanuli Selatan disetujui untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif.

"Penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan retstoratif dilaksanakan setelah permohonan disetujui dan tidak perlu harus sampai ke persidangan," paparnya.

RJ KN TAPSEL1.jpg">

Baca Juga:
Adapun perkaranya adalah, korban RJL yang merupakan ibu kandung dari tersangka MUL, pada pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 di di Desa Panobasan Lombang Kecamatan Angkola Barat Kabupaten Tapanuli Selatan melakukan tindak pidana pengancaman terhadap korban yang merupakan ibu kandungnya.

Dalam perkara ini, tersangka di jerat pasal 335 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pengancaman, dan setelah dilakukan pelimpahan, Jaksa Fasilitator pada Kejari Tapanuli Selatan dengan disaksikan langsung korban, tersangka, keluarga besar, tokoh masyarakat hingga penyidik melakukan penelitian dan upaya mediasi sehingga diputuskan untuk menggelar ekspose permohonan penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif.

"Dengan adanya penyelesaian perkara ini, diharapkan hubungan baik antara ibu dan anak kandung di dalam keluarganya kembali pulih seperti semula, sebagaimana harapan dan cita-cita pimpinan Kejaksaan bahwa penerapan restorative justice dilakukan agar terciptanya harmoni dan pemulihan keadaan di tengah-tengah masyarakat dengan menghidupkan kembali nilai nilai kearifan lokal," tandasnya.

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Kunker ke PT Suri Tani Pemuka, Ketua PKK Simalungun Apresiasi Potensi Kerjasama
Pekerja Bangunan Kosan Jatuh dari Lantai IV
PDI Perjuangan Bantu Korban Banjir di Medan Labuhan
Zero Tolerance Terhadap Fraud, BRI Tindak Tegas Oknum Pekerja yang Terlibat Korupsi KUR di Sei Kepayang
Ketua JMSI Sumut Apresiasi Kinerja Polda Sumut Dalam Memberantas Peredaran Narkoba dan Kriminalitas.
Ribuan Masyarakat Pakpak Ramaikan Pesta Perayaan Hari Pelleng Nasional, Roni Angkat : Salah Jika Disebut Pakpak Terbelakang
 
Komentar
 
Berita Terbaru