Kamis, 25 Juni 2026 WIB

Polres Simalungun Tumpas Jaringan Sabu Asal Siantar, Dua Pengedar Dibekuk dalam Operasi Cepat

Joshua - Kamis, 09 Oktober 2025 21:00 WIB
Polres Simalungun Tumpas Jaringan Sabu Asal Siantar, Dua Pengedar Dibekuk dalam Operasi Cepat
Dua tersangka.

Dari Syofiandi, petugas mengamankan barang bukti yang cukup signifikan berupa dua buah plastik klip kecil warna bening berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok merk Sky warna biru dengan berat bruto 2,29 gram. Petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp20.000 dan satu unit handphone merk JTE warna biru. Total keseluruhan barang bukti narkotika yang berhasil disita dari kedua pelaku mencapai 2,48 gram bruto.

Fakta mengejutkan terungkap saat Syofiandi diinterogasi lebih mendalam. Dia mengaku bahwa sabu yang diedarkannya diperoleh dari seseorang bernama Charlie yang merupakan warga Pematang Siantar. Informasi ini membuka mata bahwa kedua pelaku yang ditangkap merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang berpusat di Pematang Siantar.

"Pelaku mengaku mendapat pasokan dari Charlie, warga Pematang Siantar. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar seluruh jaringan. Tidak ada ampun bagi siapapun, dari manapun asalnya," tegasnya dengan penuh keyakinan.

Baca Juga:

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

AKP Henry Salamat Sirait memberikan apresiasi tinggi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi akurat sehingga penangkapan dapat berjalan sukses dan cepat. "Terima kasih kepada masyarakat yang telah percaya dan bekerja sama dengan kami. Keberhasilan operasi ini membuktikan bahwa Polres Simalungun tidak ada ampun terhadap pengedar narkoba, termasuk jaringan dari Pematang Siantar. Mari bersama-sama kita berantas narkoba demi masa depan generasi muda Simalungun," pungkas Kasat Narkoba Polres Simalungun dengan tegas

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Polres Labusel Ringkus Empat Tersangka Narkoba Berikut 56 Gram Sabu dalam Kurun Waktu Dua Hari
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Berhasil Amankan Empat Pelaku Narkoba di Kecamatan Bakongan
Polsek Siantar Martoba Amankan Pelaku Curas di Jalanan
Dua Kurir Narkoba yang Bawa 10,9 Kg Sabu dari Aceh Dituntut Hukuman Mati
Silaturahmi Ditresnarkoba, Humas dan Wartawan Makan Bersama Menjalin Keakraban
Wanita Kakak Beradik Kompak Jualan Sabu
 
Komentar
 
Berita Terbaru