Kejari Aceh Selatan Tangkap DPO Kasus Penelantaran Anak, Buron Hampir 11 Bulan Berakhir di Sumut
MATATELINGA, Aceh Selatan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan berhasil mengeksekusi seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian
Aceh
MATATELINGA, Belawan : Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Samiaji Zakaria, SH,MH dan Walikota Medan Rico Tri Putra Waas melepas baju tahanan 21 tersangka pencurian di kantor Kejaksaan Negeri Belawan Jalan Raya Pelabuhan Raya Nomor 2 Bagan Deli Belawan, Rabu (8/10/2025) setelah sebelumnya Kajati Sumut Harli Siregar didampingi Aspidum melakukan ekspose perkaranya kepada JAM Pidum Kejaksaan Agung RI, dan 21 tersangka disetujui untuk diselesaikan dengan humanis.
Selain dihadiri Kajari dan Walikota Medan, hadir juga perwakilan pihak para korban dari PT. Abdi Rakyat Bakti (ARB), Jaksa Penuntut Umum selaku Fasilitator serta undangan lainnya melaksanakan penyerahan surat Penetapan Penghentian Perkara berdasarkan keadilan restoratif atau Restortive Justice kepada kepada 21 (dua puluh satu) orang tersangka tindak pidana pencurian pada PT Abdi Rakyat Bakti (ARB).
Menurut Kajari Belawan Samiaji Zakaria melalui Kasi Intel Daniel Setiawan Barus, bahwa ke-21 orang tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana pencurian secara bersama sama pada perusahaan PT.Abadi Rakyat Bakti yang telah tutup dan berhenti produksi di Jalan Yos Sudarso Km 10,2 Kel. Kota Bangun Kec. Medan Deli pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025. Terhadap para tersangka telah dilakukan proses hukum dan dijerat dengan Pasal 362 ayat (1) jo. Pasal 363 ayat (1) ke-4 jo. Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Adapun alasan dan pertimbangan penerapan restorative justice pada perkara tersebut adalah karena : kepentingan korban Imam Herianto dari segi hukum tetap terlindungi yakni dengan terlebih dahulu mempertanyakan kesediaan korban untuk dilakukan penghentian penuntutan dan telah adanya itikad baik dari Tersangka untuk menyelesaikan awal permasalahan dengan korban," katanya.
Baca Juga:Pertimbangan lainnya, lanjut Daniel adalah bahwa para tersangka merupakan pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dan merupakan tulang punggung keluarga, dengan ancaman pidana yang disangkakan tidak lebih dari lima tahun.
Selain itu, antara para tersangka dan korban telah tercapai kesepakatan perdamaian pada tanggal 25 September 2025 bertempat di Rumah Restorative Justice Kantor Camat Medan Deli, di mana para pihak sepakat untuk berdamai dan korban telah memaafkan perbuatan para tersangka. Pertimbangan tersebut sejalan dengan ketentuan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Restorative Justice, yang memberikan ruang penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif dengan tetap memperhatikan kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Walikota Medan Rico Waas memberikan apresiasi positif terhadap pelaksanaan kegiatan, menyambut baik upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif, serta menilai bahwa langkah ini merupakan bentuk penegakan hukum yang humanis, memberikan manfaat bagi masyarakat, dan memperkuat semangat kebersamaan serta perdamaian di tengah kehidupan sosial.
MATATELINGA, Aceh Selatan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan berhasil mengeksekusi seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian
Aceh
MATATELINGA, Medan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi dikukuhkan sebagai Duta Penggerak Ayah Teladan Kota Medan oleh Ke
Lifestyle
MATATELINGA, Medan Raut ceria dan semangat membara terpancar dari wajah siswasiswi Sekolah Rakyat Terintegrasi 2, Jalan Flamboyan II, Meda
Berita Sumut
MATATELINGA, Siantar Respons cepat dan pendekatan humanis kembali ditunjukkan jajaran Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar. Melalu
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Kepolisian berhasil mengungkap kasus penjualan konten video mesum sesama jenis melalui aplikasi MiChat dalam Operasi Pek
Berita Sumut
MATATELINGA, Asahan Tanam jagung untuk menjaga ketahanan pangan, wakil bupati Asahan Rianto sangat mendukung penanaman jagung untuk ketahan
Ekonomi
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) kembali menegaskan posisinya sebagai pemimpin pembiayaan perumahan nasional.
Ekonomi
MATATELINGA, Medan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengungkap home industri narkoba mengandung etomidate jenis vape getar di kawasan
Berita Sumut
MATATELINGA, Deliserdang Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang mengamankan dua orang pria berinisial MEL (33), warga
Berita Sumut
MATATELINGA, Siantar Polres Pematangsianar melalui personil Polse Siantar Martoba respon cepat mediasi masalah ibu kandung dan anaknya
Aceh
MATATELINGA, Tapaktuan Pelayanan di Unit Transfusi Darah (UTD) RSUD dr. H. Yuliddin Away (RSUDYA) Tapaktuan kembali menjadi sorotan setelah
Berita Sumut
MATATELINGA,Deli SerdangGerak cepat jajaran Polresta Deli Serdang membuahkan hasil. Kurang dari 48 jam, pelaku pembunuhan berencana terhada
Berita Sumut