Senin, 10 November 2025 WIB

Polsek Tanah Jawa Amankan Pemeriksaan Setempat Sengketa Tanah di Tiga Lokasi

Joshua - Sabtu, 04 Oktober 2025 06:00 WIB
Polsek Tanah Jawa Amankan Pemeriksaan Setempat Sengketa Tanah di Tiga Lokasi
Pengamanan pemeriksaan Setempat Sengketa Tanah di Tiga Lokasi.

MATATELINGA,Simalungun : Kepolisian Sektor Tanah Jawa memberikan pengamanan dalam pelaksanaan pemeriksaan setempat perkara perdata sengketa tanah yang melibatkan Amir Tumpal Manurung dkk sebagai penggugat melawan PT Kwala Gunung dkk sebagai tergugat. Pemeriksaan yang berlangsung di tiga titik lokasi berbeda ini merupakan permintaan resmi dari Pengadilan Negeri Simalungun untuk memastikan proses hukum berjalan aman dan tertib.

Kepala Kepolisian Sektor Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra, S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Jumat, 3 Oktober 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, menjelaskan tugas pengamanan tersebut. "Ini merupakan bentuk pelayanan Polri untuk masyarakat. Kami melaksanakan pengamanan terkait adanya pemeriksaan setempat dalam perkara perdata Nomor 18/Pdt.Bth/2025/PN Simal di tiga titik lokasi, yaitu satu di Nagori Bosar Galugur dan dua titik di Nagori Pokan Baru," ujar Kapolsek.

Kegiatan pengamanan dilaksanakan pada Jumat, 3 Oktober 2025, mulai pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan objek perkara berlangsung di tiga lokasi berbeda yang menjadi objek sengketa. "Lokasi pemeriksaan berada di Nagori Pokan Baru dan Nagori Bosar Galugur. Ini adalah wilayah yang cukup luas dan memerlukan pengamanan ketat untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan dengan baik," ungkap Kompol Asmon Bufitra.

Baca Juga:

Kapolsek menjelaskan latar belakang perkara yang diamankan. "Perkara ini terkait sengketa tanah antara Amir Tumpal Manurung dkk sebagai penggugat melawan PT Kwala Gunung dkk sebagai tergugat. Pengadilan Negeri Simalungun meminta bantuan pengamanan dalam pelaksanaan pemeriksaan setempat di lokasi objek perkara untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur," ucap Kapolsek.

Pemeriksaan objek perkara pertama dimulai pada pukul 12.00 WIB. "Di titik pertama, pengadilan memeriksa tanah milik penggugat atau pelawan I seluas 7 hektar yang terletak di Dusun II Raja Hombang, Nagori Pokan Baru, Kecamatan Huta Bayu Raja. Tanah tersebut diperoleh berdasarkan surat pernyataan penguasaan fisik yang didaftarkan di Kantor Nagori Pokan Baru," ujar Kompol Asmon Bufitra.

Pemeriksaan dilanjutkan ke lokasi kedua pada pukul 12.30 WIB. "Di titik kedua, diperiksa tanah milik penggugat atau pelawan II seluas 6 hektar yang terletak di Dusun III Parsaguan, Nagori Mariah Hombang, Kecamatan Huta Bayu Raja. Kepemilikan berdasarkan surat keterangan ahli waris yang didaftarkan dan ditandatangani oleh Pangulu Pokan Baru pada tanggal 31 Januari 2025," ungkap Kapolsek.

Halaman:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Bhabinkamtibmas Polsek Tanah Jawa Dampingi Program Ketahanan Pangan Penanaman Cabai BUMNag
Satres Narkoba Polres Labusel Gelar Sembako untuk Yatim Piatu dan Janda Kurang Mampu
Kapolres Simalungun Ikuti Ziarah Kubur Nasional dan Tabur Bunga Peringatan HUT TNI ke-80
Kajati Sumut Didesak Periksa Beralihnya 13,5 Hektar Lahan Senilai 1,35 Triliun dari Perumahan Dosen dan Pegawai IKIP ke Perusahaan Swasta
Blue Light Patrol Satlantas Polres Simalungun, Cegah Balap Liar dan Jaga Keamanan Malam Hari
Satlantas Polres Simalungun Hadirkan Rasa Aman di Jalan Raya untuk Masyarakat
 
Komentar
 
Berita Terbaru