Minggu, 23 Agustus 2026 WIB

Vonis 16 Tahun Penjara untuk 5 Kurir Ganja 46 Kg di Medan, Wajib Bayar Denda Rp1 Miliar

Redaksi - Kamis, 02 Oktober 2025 14:51 WIB
Vonis 16 Tahun Penjara untuk 5 Kurir Ganja 46 Kg di Medan, Wajib Bayar Denda Rp1 Miliar
Sidang di PN Meran.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan teknik controlled delivery untuk meringkus Isrok. Dari keterangan Mukhrija dkk, sebagian besar ganja yang ditemukan—sekitar 20 kilogram—merupakan pesanan Isrok.

Aparat kemudian mendatangi rumah Isrok di Jalan Kolam Belakang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Tak lama setelahnya, polisi berhasil menangkap Isrok dan membawanya ke Polrestabes Medan untuk diproses hukum.

Mukhrija & Radja: mengatur pembelian dan menyimpan ganja di kos.

Baca Juga:

Sabda & Pikri: ikut dalam perjalanan membeli barang haram tersebut.

Isrok: pemesan utama yang memberi jaminan barang-barang berharga.

Kasus ini menegaskan bahwa Kota Medan masih menjadi salah satu titik rawan peredaran ganja, terutama yang berasal dari Aceh. Majelis hakim berharap hukuman berat ini dapat menjadi efek jera bagi para kurir maupun jaringan pengedar narkoba lain. (Reza)

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Residivis Ini Kembali Masul Sel
Pengedar Sabu Jalan Denai Terancam 12 Tahun
Simpan Sabu Di Kos-Kosan, Pria Ini Tidur Dalam Sel
Komitmen Berantas Narkoba, Polda Sumut Serius Tangani TPPU Terkait Kasus Narkoba
Sat Narkoba Polres Simalungun Tunjukkan Ketegasan, Bongkar Jaringan Sabu 8,74 Gram
Kolaboratif, Kepala BNN RI Pimpin Pengungkapan Kasus dan Pemusnahan Narkoba di Polda Sumut
 
Komentar
 
Berita Terbaru