Rumah Adat Sisingamangaraja Terbakar, Remaja 13 Tahun Diamankan
MATATELINGA, Medan Polsek Medan Kota menangkap remaja 13 tahun berinisial M karena terbukti melakukan pembakaran rumah adat batak di Tugu S
Berita Sumut
MATATELINGA,Medan: Lima kurir narkoba asal Kota Medan akhirnya menerima vonis yang cukup ringan dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Mereka adalah Mukhrija Adha alias Rija, Sabda Zeidan Adriel Putra, Radja Rezeki Ramadhan alias Radja, Pikri Yusri Ananda, dan Muhammad Isrok.
Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Kartika, Rabu (1/10/2025) sore, majelis hakim yang dipimpin Sulhanuddin menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada masing-masing terdakwa.
Baca Juga:
Selain hukuman badan, para pelaku juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar, dengan ketentuan jika tidak sanggup membayar maka diganti hukuman tiga bulan kurungan penjara.
Hakim menyebut bahwa tindakan kelima terdakwa sangat merugikan masyarakat serta tidak sejalan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
Dalam amar putusan, hakim menyebut terdapat hal-hal yang memberatkan maupun meringankan.
Hal yang memberatkan: perbuatan para terdakwa dianggap mencoreng usaha negara dalam memerangi narkoba, sekaligus berpotensi merusak generasi muda.
Hal yang meringankan: terdakwa mengakui kesalahannya, menyesal, serta berjanji tidak akan mengulanginya.
Hakim menilai kelimanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga:
Putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, Reza Surya Mardhika Nasution, yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
Baik terdakwa maupun jaksa masih diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran ganja di sebuah rumah kos di Gang Mulia Dalam, Jalan Setia Jadi, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti aparat Polrestabes Medan.
Pada Jumat (10/1/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, polisi melakukan penggerebekan di lokasi. Hasil penggeledahan sangat mengejutkan, karena ditemukan:
1 karung besar berisi 25 bungkus ganja
1 karung kecil berisi 10 bungkus ganja
1 kotak dengan 6 bungkus ganja
Baca Juga:
1 tas berisi 5 bungkus ganja
Timbangan elektrik dan plastik kosong
Di kamar kos tersebut, polisi mengamankan Mukhrija, Radja, Sabda, dan Pikri yang sedang berada di dalam kamar.
Dalam interogasi awal, Mukhrija dan Radja mengaku ganja tersebut mereka beli dari Aceh bersama Sabda dan Pikri. Barang terlarang itu mereka dapatkan atas pesanan Muhammad Isrok.
Isrok bahkan memberikan jaminan berupa dua unit motor Honda (GL Max dan Vario) serta sebuah iPhone sebagai tanda keseriusan transaksi.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan teknik controlled delivery untuk meringkus Isrok. Dari keterangan Mukhrija dkk, sebagian besar ganja yang ditemukan—sekitar 20 kilogram—merupakan pesanan Isrok.
Aparat kemudian mendatangi rumah Isrok di Jalan Kolam Belakang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Tak lama setelahnya, polisi berhasil menangkap Isrok dan membawanya ke Polrestabes Medan untuk diproses hukum.
Mukhrija & Radja: mengatur pembelian dan menyimpan ganja di kos.
Baca Juga:
Sabda & Pikri: ikut dalam perjalanan membeli barang haram tersebut.
Isrok: pemesan utama yang memberi jaminan barang-barang berharga.
Kasus ini menegaskan bahwa Kota Medan masih menjadi salah satu titik rawan peredaran ganja, terutama yang berasal dari Aceh. Majelis hakim berharap hukuman berat ini dapat menjadi efek jera bagi para kurir maupun jaringan pengedar narkoba lain. (Reza)
MATATELINGA, Medan Polsek Medan Kota menangkap remaja 13 tahun berinisial M karena terbukti melakukan pembakaran rumah adat batak di Tugu S
Berita Sumut
MATATELINGA,Jakarta Langkah Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang menggandengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan
Nasional
MATATELINGA, Sergai Sekitar 27 unit sepeda motor dan satu unit truk fuso dikabarkan hangus dibakar massa dalam insiden yang terjadi di Des
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Dalam rangka memperingati Lebaran Yatim 10 Muharram, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menggelar program Belanja
Lifestyle
Rumah Sakit Umum (RSU) Permata Madina menggelar sosialisasi layanan kesehatan kepada jajaran BRI Kantor Cabang (Kanca) Panyabungan, Jumat (2
Berita Sumut
Tim Terpadu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menghentikan aktivitas pertambangan tanpa izin di 13 titik, masingmasing
Berita Sumut
MATATELINGA, Belawan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan menggelar kegiatan senam kebugaran bersama yang diikuti oleh Kepala Kantor Imigra
Lifestyle
MATATELINGA, Siantar Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Tim Opsnal Unit Jatanras akhirnya berhasil mengun
Berita Sumut
MATATELINGA, Tapsel Aksi terkesan brutal dipertontonkan personel Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Aipda HSR.Aparat penegak hukum (APH) ber
Berita Sumut
MATATELINGA Medan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Sulaiman Harahap menegaskan integritas mer
Berita Sumut
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Sulaiman Harahap membuka acara Simposium dan Workshop Diskusi Nasional Peningkata
Berita Sumut
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menerima audiensi Tim Seleksi (Timsel) Calon Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumut
Berita Sumut