Hidup Tenang dan Ceria, Hindari Perundungan dan Kata-Kata Kasar
Hidup Tenang dan Ceria, Hindari Perundungan dan KataKata Kasar
Opini
MATATELINGA,Asahan ::Persidangan dalam kasus tindak pidana perdagangan sisik trenggiling yang dilakukan oleh terdakwa "AHS alias Alfi Siregar" oknum Polisi Polres Asahan kini sudah memasuki tahap persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan perkara di Pengadilan Negeri Kisaran , Rabu 01 Oktober 2025 sekira pukul 14.48 Wib.
Sidang perkara perdagangan sisik trenggiling yang dilakukan oleh terdakwa "AHS alias Alfi Siregar" dorang oknum polisi di unit Tipidter Sat.Reskrim Polres Asahan kini sudah memasuki babak persidangan dengan agenda mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh 2 orang JPU Kejari Asahan masing masing Agus Tri Ichwan dan Era Husni dihadapan majelis hakim yang dipimpin ketua majelis hakim Yanti Suryani serta dua anggota majelis hakim diantaranya Domas Manalu dan Alfonsius.
Dalam pembacaan dakwaan tersebut JPU Kejari Asahan mengatakan kronologis kejadian dari penangkapan terhadap terdakwa saat menghantarkan. sisik trenggiling yang diambil dari gudang penyimpanan barang bukti Polres Asahan hingga barang bukti tersebut dibawa dan dipindahkan ke salah satu rumah terpidana yang saat ini sudah ditahan di tahanan militer dan setelah dipaking di antarkan ke loket RAPI di jalan Gatot Subroto kisaran, hingga perbuatan tersebut digerebek oleh tim gabungan dari Gakkum KSDA wilayah Sumatera Utara.
Baca Juga:
JPU Kejari Asahan dalam pembacaan dakwaan tersebut juga mengatakan perbuatan terdakwa "AHS alias Alfi Siregar" dapat dijerat dengan pasal 40A ayat (1) huruf I junto pasal 21 ayat (2) huruf C dari UU RI nomor 32 tahun 2024 tentang perubahan atas UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana, dan barang bukti sebanyak 1.180 kilo gram.
Dan dalam persidangan awal ini terdakwa "AHS alias Alfi Siregar " tidak didampingi kuasa hukumnya yang mungkin berhalangan hadir dalam persidangan ini, dan sidang oleh majelis hakim ditunda hingga esok hari pada Kamis 02 Oktober 2025 di PN Kisaran.
Usai pembacaan dakwaan tersebut , ketua majelis hakim PN Kisaran Yanti Suryani meminta tanggapan terdakwa atas tuduhan tersebut, dan terdakwa "AHS alias Alfi Siregar" mengatakan bahwasannya ada beberapa bagian dakwaan yang ditolaknya diantaranya terdakwa " AHS alias Alfi Siregar" tidak ada ditangkap saat penggerebekan tersebut dan terdakwa juga mengakui selama ini terdakwa tidak pernah ditahan, ungkapnya
Baca Juga:
Hidup Tenang dan Ceria, Hindari Perundungan dan KataKata Kasar
Opini
MATATELINGA,Pematangsiantar Wali Kota Wesly Silalahi SH MKn diwakili Asisten Administrasi Umum Setdako menghadiri pemusnahkan barang bukti
Lifestyle
MATATELINGA, Palas Disaat harga pupuk melambung tinggi, disusul harga Tandan Buah Sawit (TBS) terjun bebas. Kejadian ini usai pernyataan te
Berita Sumut
MATATELINGA, Tj.Morawa Seorang pria berinisial C alias Geleng (36) warga Gang Karsono, Dusun VIII, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Mora
Berita Sumut
MATATELINGA, JakartaTim Penyidik Kejagung menetapkan dan melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pi
Nasional
MATATELINGA, Teheran Pertemuan Menteri Dalam Negeri Pakistan Mohsin Naqvi dengan Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi kali ini, untuk me
Internasional
MATATELINGA, JakartaMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan komitmen Indonesia untuk memperkuat kerja sama ketenagakerjaan d
Nasional
MATATELINGA, SimalungunSemangat kebersamaan antara aparat kepolisian dan warga masyarakat kembali ditunjukkan jajaran Polres Simalungun, Po
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Saat sebagian besar warga Kota Medan terlelap, personel Siaga 1 Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Sumatera Utara ju
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menginginkan Pesta Paduan Suara Gerejani (Pesparani) menjadi agenda tahunan be
Berita Sumut
MATATELINGA,Medan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus memperluas kerja sama bilateral dengan Jepang dalam peningkat
Lifestyle