Rabu, 05 Agustus 2026 WIB

Risnawati Nasution SH. CPM Tidak Terima Atas Tudingan Meminta Uang Senilai 65 Juta Dari Saudari Misroh

Redaksi - Rabu, 01 Oktober 2025 10:15 WIB
Risnawati Nasution SH. CPM Tidak Terima Atas Tudingan Meminta Uang Senilai 65 Juta Dari Saudari Misroh
Tim pengacara bersama klien.

Kuasa hukum Risnawati Nasution SH, CPM bersama team menunggu Itikad baik dari arfan effendi dan misroh Nasution selama 1 X 24 Jam. Jika tidak mengindahkan Itikad Baik tersebut, maka kuasa hukum dari Risnawati Nasution SH, CPM beserta team Akan membuat laporan polisi atas pencemaran nama baiknya.

Perkara Kasus data otentik merujuk pada penyalahgunaan dan pemalsuan data pribadi yang dibuat agar terlihat kebenaran dan keaslian sesuai kenyataan bukan hasil rekayasa atau manipulasi data otentik dan dibuat oleh pihak berwenang (Notaris)

perkara data otentik tersebut telah dilakukan oleh Arfan Efendi.

Baca Juga:

Berdasarkan KUHP Terkait Pemalsuan Data otentik dapat diancam pidana selama 7 Tahun Penjara penjara berdasarkan Pasal 266 KUHP.

Saat dikonfirmasi Brigadir Polisi Memo Aritonang penyidik dari Polres padang sidempuan Tidak Bisa Memeberikan Keterangan Lebih Detail Dan Lebih jelas (Kalau kami pak untuk pemberitaan biasanya itu dari humas pak.🙏🏻). dengan Berdasarkan adanya Laporan Polisi nomor LP/B/307/VII/2025/SPKT/POLRES PADANG SIDEMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA, 10/7/2025.

Reporter :

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
 
Komentar
 
Berita Terbaru