MATATELINGA,Medan : Ratusan Masyarakat yang mengatas namakan Komite Tani Menggugat (KTM) Sumatera Utara melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumut pada hari Selasa, 30 September 2025 mengajukan tuntutan untuk penyelesaian masalah tanah di beberapa tempat di Sumatera Utara.
Salah satu tuntutan mereka adalah meminta penghentian eksekusi yang akan dilakukan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam terhadap lahan 32.000ha di atas tanah eks HGU PTPN II yang diklaim dimenangkan oleh PB Al Washliyah namun menurut mereka tidak masuk dalam daftar matrikulasi TIM B Plus tahun 2002 dan diduga ada rekayasa Mafia peradilan dan mafia tanah.
Untung Tampubolon sebagai Ketua Aksi menyerukan agar meminta anggota DPRD Sumut khususnya di komisi terkait agar dapat mencari solusi terhadap permasalahan tersebut.
Baca Juga:
"Kami berharap bapak anggota Dewan yang terhormat dapat duduk bersama untu mencari solusi permasalahan ini dan segera memanggil pihak - pihak terkait untuk melaksanakan RDP dan melibatkan masyarakat dan petani di wilayah tersebut untuk membicarakan masalah ini",kata Untung.
Peserta aksi diterima langsung oleh anggota Komisi A DPRD Sumut diantaranya ada H. M. Yusuf,SH., M.Hum.dari fraksi Golkar, Drs.H.Abdul Khair,MM. dari fraksi Nasdem dan Dr. H. Hefriansyah, SE.,MM. dari fraksi PKS. 10 orang perwakilan dari KTMSU dipilih untuk melakukan diskusi bersama di ruangan Bamus DPRD Sumut.
Adapun isi tuntutan dari pengunjuk rasa sebagai berikut ;