Minggu, 09 Agustus 2026 WIB

Dibongkar Poldasu, Oknum Brimob Diduga Ikut Sindikat Pengedar Ekstasi

Redaksi - Senin, 29 September 2025 11:33 WIB
Dibongkar Poldasu, Oknum Brimob Diduga Ikut Sindikat Pengedar Ekstasi
Sindikat peredaran ekstasi yang ditangkap Poldasu.

Berdasarkan informasi itu, polisi melakukan pengembangan. Pada pukul 02.30 WIB, tim berhasil menangkap Panglima Akbar Nasution di dekat Makam Pahlawan, Jalan Sisingamangaraja, Medan Kota. Dari tangannya turut diamankan sebuah iPhone 11 Pro Max. Ia mengaku diperintah oleh pria berinisial W.D alias Manik yang kini masih dalam penyelidikan.

Keesokan harinya, Senin (15/9/2025) pukul 13.20 WIB, polisi kembali meringkus Kristin di Perumahan Asoka City, Jalan Besar Delitua, Kabupaten Deli Serdang. Dari tangannya disita sebuah iPhone 16 Pro Max. Kristin mengaku mendapatkan ekstasi dari seorang pria berinisial A (dalam lidik) dengan harga Rp100 ribu per butir.

Total barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka mencapai 175 butir pil ekstasi dengan rincian: 100 butir ekstasi pink merek Superman, 52 butir kuning merek Tengkorak, 14 butir kuning merek Kerang, 6 butir pink merek Granat, 2 butir pink merek LV, dan 1 butir coklat merek Trisula. Berat bersihnya lebih dari 64 gram.

Selain itu, penyidik juga menghadirkan saksi dari unsur kepolisian berinisial C.S.M, S.P.Z, dan R.S, seluruhnya bertugas di Kantor Ditresnsrkoba Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja Km 10,5, Medan.

Baca Juga:

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan ekstasi di Medan.

"Ketiga tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Sumut. Kami menduga kuat mereka bagian dari jaringan peredaran ekstasi Superman di Medan. Identitas pemasok sudah kami kantongi dan akan terus kami buru," tegasnya.

Terkait keterlibatan oknum Brimob salah seorang dari tersangka, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak belum berani memberi keterangan.

Para tersangka kini ditahan di Mapolda Sumut dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Sindikat Penjual Bayi 8 Kali Aksi, Dijual Rp10-15 Juta
Polda Sumut Ungkap Sindikat Perdagangan Bayi Baru Lahir, 7 Wanita, 1 Pria Diamankan
Dua Pria Miliki Sabu 35,25 Gram Ditangkap, Diduga Sindikat Dari Lapas Langkat
Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Bongkar Sindikat Sabu 38 Gram
Polrestabes Medan Tangkap 2 Sindikat Pengedar Sabu
Polda Sumut Ungkap Jaringan Antarprovinsi, Sita 10 Kg Sabu, 24.000 Butir Ekstasi, dan 150 Butir H5
 
Komentar
 
Berita Terbaru