Senin, 27 Juli 2026 WIB

Tiga Orang Penambang Galian "C" Liar Ditetapkan Sebagai Tersangka

Didiek Eddy Susanto - Kamis, 18 September 2025 07:30 WIB
Tiga Orang Penambang Galian "C" Liar Ditetapkan Sebagai Tersangka
Matatelinga
Tiga tersangka penambang galian "C" liar saat digiring .

Penambangan galian "C" liar tersebut selama ini dikelola oleh H.Hasyim Marpaung dan kini beralih ke anaknya yang bernama Syafii Marpaung dan hingga saat ini tempat penambangan material tanah dan bebatuan tersebut tidak memiliki perizinan sebagai mana mestinya , dan luasan tambang galian "C" tersebut seluas empat hektar milik H.Hasyim Marpaung .

Kejadian ini sudah terjadi dua kali diantaranya pada 29 September 2023 dengan menekan korban tewas dua orang dan satu orang mengalami luka luka serius serta beberapa kendaraan truck pengangkut hasil penambangan ringsek tertimbun tanah dan bebatuan, pada Jum'at 05 September 2025 sekira pukul 11.30 wib.

Kembali terjadi kelongsoran yang mengakibatkan tewasnya tiga pekerja tersebut, dan seluruh pekerja tambang galian "C" tersebut juga tidak dilengkapi dengan peralatan pengaman diri sebagai mana sudah diatur dalam peraturan yang ada.

Baca Juga:

Saat ini terhadap tiga tersangka sudah ditahan dan penyidik masih melengkapi berkas penyidikan dan dalam waktu dekat sudah dapat dilimpahkan ke JPU, ungkapnya.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Perkara Sisik Trenggiling", Akhirnya Oknum Polisi Polres Asahan Ditahan Kejaksaan
Bhabinkamtibmas Polsek Balata Dukung Program Ketahanan Pangan Presiden Prabowo Melalui Monitoring Hampang Jagung
Panglima TNI Hadiri Rapat DPN Bahas Strategi Pengamanan SDA Nasional
Rutan Medan Bagikan 50 Paket Bansos kepada Pengemudi Ojek Online
Beli Sabu Dari Siantar, Bandar Sabu Asal Binjai Berani Jual di Simalungun
Polda Sumut Tahan 23 Penjudi di Karo, 6 Dipulangkan
 
Komentar
 
Berita Terbaru