Penambangan galian "C" liar tersebut selama ini dikelola oleh H.Hasyim Marpaung dan kini beralih ke anaknya yang bernama Syafii Marpaung dan hingga saat ini tempat penambangan material tanah dan bebatuan tersebut tidak memiliki perizinan sebagai mana mestinya , dan luasan tambang galian "C" tersebut seluas empat hektar milik H.Hasyim Marpaung .
Kejadian ini sudah terjadi dua kali diantaranya pada 29 September 2023 dengan menekan korban tewas dua orang dan satu orang mengalami luka luka serius serta beberapa kendaraan truck pengangkut hasil penambangan ringsek tertimbun tanah dan bebatuan, pada Jum'at 05 September 2025 sekira pukul 11.30 wib.
Kembali terjadi kelongsoran yang mengakibatkan tewasnya tiga pekerja tersebut, dan seluruh pekerja tambang galian "C" tersebut juga tidak dilengkapi dengan peralatan pengaman diri sebagai mana sudah diatur dalam peraturan yang ada.
Baca Juga:
Saat ini terhadap tiga tersangka sudah ditahan dan penyidik masih melengkapi berkas penyidikan dan dalam waktu dekat sudah dapat dilimpahkan ke JPU, ungkapnya.