MATATELINGA,Asahan ::Pada achirnya setelah berbulan bulan lamanya proses hukum yang dilakukan oleh PPNS Gakkum KLHK Wilayah Sumatera terhadap pelaku perdagangan sisik trenggiling atau Pholidota yang dilakukan oleh oknum anggota Polisi Polres Asahan berinisial Aipda "AHS alias Alfi" diserahkan dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Asahan , Rabu (17/09/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Basril G melalui Kasi Pidana Umum Naharuddin Rambe yang didampingi Kasi Intelejen Kejari Asahan H.Manurung dalam keterangannya mengatakan setelah proses penyidikan hukum dilakukan oleh PPNS Gakkum KLHK Wilayah Sumatera terhadap pelaku perdagangan sisik dengan tersangka seorang oknum polisi di Polres Asahan berpangkat Aipda berinisisl "AHS alias Alfi" setelah dinyatakan lengkap.
Baca Juga: