Minggu, 27 September 2026 WIB

Perkara Sisik Trenggiling", Akhirnya Oknum Polisi Polres Asahan Ditahan Kejaksaan

Didiek Eddy Susanto - Rabu, 17 September 2025 18:16 WIB
Perkara Sisik Trenggiling", Akhirnya Oknum Polisi Polres Asahan Ditahan Kejaksaan
Tersangka saat hendak dikirim ke Lapas Pulau Simardan Tanjung Balai

MATATELINGA,Asahan ::Pada achirnya setelah berbulan bulan lamanya proses hukum yang dilakukan oleh PPNS Gakkum KLHK Wilayah Sumatera terhadap pelaku perdagangan sisik trenggiling atau Pholidota yang dilakukan oleh oknum anggota Polisi Polres Asahan berinisial Aipda "AHS alias Alfi" diserahkan dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Asahan , Rabu (17/09/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Basril G melalui Kasi Pidana Umum Naharuddin Rambe yang didampingi Kasi Intelejen Kejari Asahan H.Manurung dalam keterangannya mengatakan setelah proses penyidikan hukum dilakukan oleh PPNS Gakkum KLHK Wilayah Sumatera terhadap pelaku perdagangan sisik dengan tersangka seorang oknum polisi di Polres Asahan berpangkat Aipda berinisisl "AHS alias Alfi" setelah dinyatakan lengkap.

Baca Juga:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Tanpa Perlawanan, Tim Tabur Kejati Sumut Amankan Terpidana Penipuan di Kota Tanjung Balai
Kejari Belawan Lelang Barang Rampasan Perkara Tipidum Yang Sudah Inkrah Dan Tidak Pidana Umum
Temui Sekdaprov, KPID Sumut Laporkan Berakhirnya Masa Jabatan
Jalin Silaturahmi, Kajati Sumut Harli Siregar Kunjungi Kapolda Sumut
Sampaikan Eksepsi, Rahmadi Mohon ke Hakim untuk Dibebaskan
Kejari Sergai Musnahkan Barang Bukti 118 Perkara Inkracht
 
Komentar
 
Berita Terbaru