Kasus korupsi Smart Board dan Meubilair Dinas Pendidikan pada tahun 2024 senilai Rp. 50 miliar telah menetapkan Kepala Dinas Saiful Abdi menjadi tersangka. Kini kasusnya bergulir di Pengadilan Tipikor Medan.
Saiful Abdi dalam status terdakwa saat ini dalam waktu dekat akan divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan.
Yunus Dalimunthe juga mengatakan mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy diduga melakukan hal yang sama pada anggaran Dinas Pendidikan Tebingtinggi, Dinas Pendidikan Serdang Bedagai (Sergai), dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumut.
Aksi puluhan massa PERMAK di Kejati Sumut diterima Lia dari Bidang Intelijen yang memastikan pihaknya akan melaporkan hal tersebut kepada pimpinan.
Baca Juga:
"Kami (Kejati Sumut) tak serta merta menerima apa yang dilaporkan Kejari Langkat dalam kasus ini. Kami akan memeriksa kemabli. Jika terbukti ada yang tidak sesuai dengan penanganan kasus yang disampaikan adik adik mahasiswa, pasti kami tindaklanjuti," ucap Lia.
Massa aksi yang telah menerima pemjelasan dari Bidang Intelijen Kejati Sumut, kemudian melanjutkan orasinya ke Kantor Gubsu Jalan Diponegoro Medan, untuk mendesak Gubsu Bobby Nasution mengevaluasai dan menyopot Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara Faisal Hasrimy yang terlibat kasus korupsi Smart Board dan Meubilair Dinas Pendidikan senilai Rp. 50 miliar.