Kamis, 29 Oktober 2026 WIB

Dua Warga Aceh Gagal Selundupkan 5 Kg Sabu

Putra - Minggu, 14 September 2025 08:15 WIB
Dua Warga Aceh Gagal Selundupkan 5 Kg  Sabu
Matatelinga
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan perlihatkan barang bukti narkoba

MATATELINGA, Medan : Polda Sumut menangkap dua pelaku penyelundupan narkoba di Jalan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.Dari tangan kedua pelaku turut disita barang bukti sabu-sabu seberat 5 kg.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan menjelaskan, dua pelaku R dan A merupakan warga Provinsi Aceh. Modus kejahatan yang dilakukan dengan membawa narkoba melalui jalur darat dari Aceh ke Sumatera Utara (Sumut).

"Anggota menangkap warga Aceh itu saat memarkirkan mobil di halaman masjid, Jalan Sunggal, Kabupaten Deliserdang," terang Kombes Pol Ferry, Sabtu (13/9/2025).

Baca Juga:

Ferry mengungkapkan, barang bukti narkoba yang diselundupkan itu dibawa dari daerah Kuala Simpang, Aceh dengan memanfaatkan transportasi darat menggunakan kendaraan roda empat.

"Kasus penyelundupan narkoba itu masih dalam pengembangan untuk mengungkap adanya jaringan lebih besar di balik upaya penyelundupan narkoba antar provinsi tersebut," pungkasnya.

Baca Juga:
Halaman:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Sat Narkoba Polres Simalungun Sergap Bandar Sabu dari Siantar
Oknum Dokter Bersama Istri Jalani Pemeriksaan di Ruang Narkoba
Dua Pria Miliki Sabu 35,25 Gram Ditangkap, Diduga Sindikat Dari Lapas Langkat
Beli Sabu Dari Siantar, Bandar Sabu Asal Binjai Berani Jual di Simalungun
Sat Narkoba Polres Simalungun Bongkar Jaringan Bandar Sabu-sabu, Sita 35,25 Gram Barang Bukti
Polres Labusel Ungkap Kasus Narkotika di Sungai Kanan dan Kampung Rakyat
 
Komentar
 
Berita Terbaru