Rabu, 28 Oktober 2026 WIB

Wanita Muda Sembunyikan 100 Butir Happy Five di Kos

Putra - Rabu, 10 September 2025 16:13 WIB
Wanita Muda Sembunyikan 100 Butir Happy Five di Kos
Tersangka pemilik Happy Five diamalkan Polrestabes Medan

Kepada penyidik, tersangka mengaku pil Happy Five tersebut milik seorang pria berinisial P.

DK menyebut peranannya hanya sebagai perantara menjualkan barang itu kepada pembeli dengan keuntungan Rp 55 ribu/butir.

"Baru dua kali saya menjual Happy Five," aku DK.

Baca Juga:

Atas perbuatannya DK dijerat dengan Pasal 60 ayat (1) huruf (a) subsider Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp200 juta.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Bangun Ekosistem Ekonomi, Kanwil Ditjenim dan Pemkot Tanjungbalai Tanam Kelapa
Terbukti Jadi Kurir 4.833 Butir Pil Ekstasi, Warga Lhokseumawe Dihukum Mati
Polda Sumut Terbitkan DPO Terhadap Pemilik Dragon KTV Medan Terkait Peredaran Ekstasi
Sahata Marlen Situngkir Terpilih Menjadi Ketua Umum Parsadaan Pomparan Tungkir Raja Indonesia Periode 2025–2030 Sukses Digelar
Sekdaprov Sumut Ajak Perguruan Tinggi Berkolaborasi dengan Pemerintah Lahirkan Tenaga Terampil Kesehatan
Ketua DPD Riau Syamsuar Kagum Lihat Prestasi Golkar Sumut di Bawah Komando Ijeck
 
Komentar
 
Berita Terbaru