Rabu, 26 Agustus 2026 WIB

Terbukti Jadi Kurir 4.833 Butir Pil Ekstasi, Warga Lhokseumawe Dihukum Mati

Redaksi - Kamis, 04 September 2025 19:00 WIB
Terbukti Jadi Kurir 4.833 Butir Pil Ekstasi, Warga Lhokseumawe Dihukum Mati
Matatelinga
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim di Ruang Sidang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diikuti pria berusia 35 tahun itu secara daring, Kamis (4/9/2025).

MATATELINGA,Medan: Terbukti menjadi kurir pil ekstasi sebanyak 4.833 butir, M. Alfarisi, warga Jalan Darussalam Komplek Fortuna No. 1, Kelurahan Hagu Barat, Kecamatan Bandar Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, dijatuhi hukuman mati.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim di Ruang Sidang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diikuti pria berusia 35 tahun itu secara daring, Kamis (4/9/2025).

Baca Juga:

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M. Alfarisi dengan pidana mati," ucap Ketua Majelis Hakim, Frans Effendi Manurung, didampingi Cipto Hosari Nababan dan Vera Yetti Magdalena sebagai hakim anggota saat membacakan amar putusan.

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Polres Lhokseumawe, Wujudkan Kamseltibcar Lantas Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Satnarkoba Polres Lhokseumawe Sita 1 Kg Sabu
Personel Polres Lhokseumawe Lakukan Pengamanan Kampanye Tatap Muka di Empat Titik
Ini Baru Netral, 749 Alat Peraga Kampanye di Pasang Jalan Protkol "Dicopot"
Kapolres Lhokseumawe Hadiri Lepas Sambut Pj Walikota
Kapolres Lhokseumawe Pimpin Jumat Curhat dan Silaturrahmi Bersama
 
Komentar
 
Berita Terbaru