Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian telah menerbitkan Laporan Polisi dan akan melanjutkan kasus ini ke Jaksa Penuntut Umum.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di level yang lebih tinggi. Ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam mendukung program Presiden Prabowo untuk Indonesia bebas narkoba," tegas AKP Henry.
Keberhasilan operasi ini menunjukkan sinergitas yang baik antara masyarakat dan kepolisian. Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 38,02 gram, jumlah yang sangat signifikan dan berpotensi merusak ratusan generasi muda jika beredar di masyarakat.
Baca Juga:
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.