Diinterogasi tersansgka MKAT mengaku keseluruhan barang bukti yang ditemuan tersebut miliknya dan total 17 paket sabu berat Bruto 63,02 gram tersebut diperolehnya dari seorang laki laki berinisial A yang beralamat dari Kota Tanjung Balai.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pengembangan namun laki laki inisial A tersebut tidak berhasil dihubungi, sehingga tersangka MKAT beserta seluruh barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
"Hingga saat ini tersangka MKAT sudah ditahan guna diproses sesuai Undang Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," sebutnya.