Saat itu ditemukan barang bukti 1 unit handpone (HP) merk samsung warna hitam dari kantong depan sebelah kiri tersangka MKAT. Selanjutnya didampingi RT Setempat, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan dirumah tersangka MKAT,
Kemudian ditemukan barang bukti 1 unit HP merek samsung warna hitam di atas meja ruang tamu, 1 buah dompet kulit warna hitam didalamnya 16 paket narkotika jenis sabu, 1 buah sendok terbuat dari plastik warna hitam, 1 buah dompet kecil warna biru berisikan 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 paket narkotika jenis sabu dan 1 buah plastik bening berisikan plastik klip kosong yang disimpan didalam panci yang tergantung didapur serta uang Rp. 960.000.