Kamis, 30 April 2026 WIB

Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang Apresiasi Desa, Kelurahan dan Kecamatan Inspiratif Dukung Penerapan Restorative Justice

James Pardede - Kamis, 04 September 2025 15:51 WIB
Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang Apresiasi Desa, Kelurahan dan Kecamatan Inspiratif Dukung Penerapan Restorative Justice
Matatelinga/Istimewa
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Parada Situmorang, SH,MH menyerahkan Piagam Penghargaan Kelurahan, Desa dan Kecamatan Inspiratif Dalam Rangka Memperingati Hari Lahir Kejaksaan yang Ke-80 Tahun 2025 di kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Jalan Soek

Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang saat dihubungi wartawan menyampaikan bahwa penerapan keadilan restoratif adalah salah satu alternatif penyelesaian perkara untuk memulihkan keadaan ke semula.

"Seperti yang disampaikan Bapak Jaksa Agung, penyelesaian perkara dengan Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan pihak terkait lainnya untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan keadaan ke keadaan semula, bukan pembalasan. Pendekatan ini mengutamakan proses dialog dan mediasi, serta pemulihan hubungan yang rusak akibat tindak pidana," tandasnya.

Keadilan restoratif menjadi solusi, kata Parada Situmorang dimana kepentingan korban diutamakan dalam penyelesaian perkara, dalam hal ini perbaikan keadaan korban dan pemberian maaf dari korban menjadi faktor penentu penyelesaian perkara, selain itu di sisi lain tetap memperhatikan kondisi tertentu dari pelaku kejahatan sebagai bahan pertimbangan penyelesaian perkaranya.

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Tim Pengendali Inflasi Daerah Monitoring Penjualan Beras SPHP
Tim Intelijen dan Jaksa Eksekutor Kejari Gununungsitoli Amankan DPO Terpidana Pencurian Dengan Kekerasan
Kejari Gunungsitoli Tahan 2 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Rehabilitasi Puskesmas dan Pekerjaan Tembok Penahan Tanah RS Pratama Lologolu Nias Barat
Pulihkan Keuangan Negara, Kejari Gunungsitoli Eksekusi Uang Pengganti Terpidana Restueli Gulo Sebesar Rp 425.410.500
Meriahkan HUT ke-80 Kejaksaan RI, Kejari Gunungsitoli Tebar Kepedulian Lewat Baksos Donor Darah
Pererat Tali Persaudaraan dan Junjung Tinggi Sportivitas, Kejari Gunungsitoli Gelar Pekan Olahraga Sambut Harlah ke-80 Kejaksaan RI
 
Komentar
 
Berita Terbaru