Rabu, 05 Agustus 2026 WIB

Restorative Justice Pelaku Penganiayaan, Kejari Belawan Diapresiasi

Redaksi - Kamis, 04 September 2025 09:00 WIB
Restorative Justice Pelaku Penganiayaan, Kejari Belawan Diapresiasi
Tim advokat.apresiasi kejari.Belawan.

Marthin dan D Steven juga menekankan bahwa penerapan restorative justice selaras dengan nilai-nilai Pancasila yang mengedepankan harmoni, kebersamaan, serta keadilan sosial. Menurutnya, jaksa tidak seharusnya dipandang menakutkan, melainkan sebagai pengayom masyarakat

"Karena ini kita negara Pancasila yang harmoni, yang menjunjung kebersamaan, persatuan, dan keadilan sosial dan dalam kesempatan ini juga kami dapat berpartisipasi menyuarakan dan ikut membuka informasi kepada masyarakat bahwa jaksa itu bukan sesuatu yang menakutkan dan dalam perkara ini Kejaksaan Negeri Belawan sudah sejalan dengan Semboyan Kejaksaan Republik Indonesia adalah "Satya Adhi Wicaksana" yang memiliki makna, Satya (kesetiaan yang jujur), Adhi (kesempurnaan dalam bertugas dan rasa tanggung jawab), dan Wicaksana (kebijaksanaan dalam tutur kata dan tindakan) tutup Marthin.

Baca Juga:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Rumah Dinas Kejari Tak Diurus dan Dimanfatkan Transaksi Narkoba
 
Komentar
 
Berita Terbaru