MATATELINGA, Belawan : Kejaksaan Negeri Belawan melakukan pelelangan Barang Rampasan perkara tindak pidana Umum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Pengadilan, Kamis (28/8/2025).
Menurut Kajari Belawan Samiaji Zakaria, SH,MH melalui Kasi IntelKejari Belawan Daniel Setiawan Barus, SH dalam siaran persnya menyampaikan, bahwa barang rampasan yang dilelang adalah:
1. 1 (satu) Unit Kapal bertulisan PKFB 1913 telah terjual dengan cara lelang secara open bidding dengan nilai sebesar Rp. 1.016.000.000,-(satu milyar enam belas juta rupiah).
2. 1 (satu) unit Kapal PKFB 960 telah terjual dengan cara lelang secara open bidding dengan nilai sebesar Rp. 541.000.000,- (lima ratus empat puluh satu juta rupiah).
Baca Juga:
3. 1 (satu) Unit PKFB 1916 telah terjual dengan cara lelang secara open bidding dengan nilai sebesar Rp. 850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah).
"Sehingga untuk jumlah keseluruhan hasil lelang barang rampasan kali ini diperoleh sebesar Rp. 2.407.000.000, (dua milyar empat ratus tujuh juta rupiah)," papar Kasi Intel.
Lebih lanjut Daniel Setiawan Barus menyampaikan bahwa proses pelelangan dilakukan secara umum dan open bidding yang dilakukan oleh satuan kerja Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Medan.