Selasa, 03 November 2026 WIB

DPRD Medan: Kebocoran PAD Retribusi Reklame Cukup Tinggi

Redaksi - Minggu, 31 Agustus 2025 12:00 WIB
DPRD Medan:  Kebocoran PAD Retribusi Reklame Cukup Tinggi
Paul Mei Anton

Sorotan yang sama juga disampaikan El Barino Shah SH MH, keberadaan reklame sering mengganggu aktivitas umum. "Apalagi berdirinya reklame tanpa izin atau melakukan penyimpangan harus ditertibkan. Satpol PP kita dorong supaya menegakkan aturan," papar El Barino.

Sementara itu Edwin Sugesti Nasution mengatakan terjadinya penyimpangan karena kurang maksimalnya pengawasan dari OPD terkait. Untuk itu Dinas Perkimcikataru dan Satpol PP supaya lebih fokus menjalankan tugas dan butuh ketegasan.

Lagi pula kata Edwin, setiap pendirian Bilboard hendaknya ada tercantum izin PBG nya seperti izin mendirikan bangunan ruko dan sejenisnya. "Izin sangat perlu untuk memastikan kontruksi Bilboard sesuai SOP. Karena sedikit saja lalai akan berdampak fatal terhadap warga sekitar. Dengan kontruksi yang tidak bagus, Bilboar akan tumbang menimpa fasilitas sekitar," ucapnya.

Baca Juga:

Kemudian kata Edwin, setelah Bilboard berdiri harus dilakukan pengawasan soal ketahanan bangunan kontruksi Bilboard sampai berapa lama. "Karena bangunan besi memiliki keterbatasan kintruksi dimakan usia dan dikuatirkan tumbang seketika. Ini sangat perlu diawasi bukan setelah mendapat izin lalu dibiarkan," sebutnya.

Begitu juga soal keselamatan, hal itu menjadi perhatian Edwin Sugesti. Maka setiap pendirian Bilboard, pemiliknya diwajibkan masuk asuransi. Dimana bila terjadi kecelakaan atau Bilboard roboh, korban disuransikan dan mendapat santunan atau ganti rugi.

Seperti diketahui, agenda RDP Komisi IV DPRD Medan membahas keberadaan reklame di Kota Medan. Apalagi keberadaan pemasangan Bilboard tanpa PBG oleh PT Pelangi di Jl Sunggal.

Begitu juga papan milik PT Sumo di Jl Zainul Arifin yang disinyalir bermasalah. Namun dewan sangat menyayangkan pihak pemilik tidak hadir saat RDP. Komis IV menjadwalkan pemanggilan kembali. Sekaligus minta OPD terkait mendata seluruh reklame yang bermasalah di Kota Medan.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Peraturan Daerah Kota Medan tentang Produk Halal dan Higienis
Medan Utara adalah Pintu Gerbang
ASN Pemko Medan Harus Lebih Efektif
DPRD Medan Ingatkan Jangan ada Jual Beli Jabatan
Antusiasme Warga Medan Ikut Senam Jantung Sehat Semakin Tinggi
Ketua TP PKK Kota Medan Bersama Masyarakat Bersihkan  Perumahan Nelayan Indah
 
Komentar
 
Berita Terbaru