Senin, 02 November 2026 WIB

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin Keynote Speaker Seminar Ilmiah Kejati Sumut, Dorong Pemulihan Aset Melalui Kesepakatan Penundaan Penuntutan

James Pardede - Selasa, 26 Agustus 2025 15:12 WIB
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin Keynote Speaker Seminar Ilmiah Kejati Sumut, Dorong Pemulihan Aset Melalui Kesepakatan Penundaan Penuntutan
Matatelinga/James
Jaksa Agung Republik Indonesia Prof. Dr. ST Burhanuddin, SH, MM jadi Keynote Speaker (hadir secara daring) Seminar Ilmiah dalam rangka peringatan Hari Lahir ke-80 Kejaksaan RI dengan tema : Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money Mel

"Ini adalah momentum penting dalam sejarah reformasi peradilan pidana Indonesia. Penegakan hukum bukan hanya menghukum, tetapi juga memulihkan, memperbaiki, dan membangun kepercayaan publik terhadap hukum," tegasnya.

Kajati Sumut Harli Siregar dalam sambutannya menyampaikan bahwa seminar ilmiah yang digelar hasil kolaborasi Kejati Sumut dengan Fakultas Hukum USU masih dalam rangkaian peringatan Hari Lahir ke-80 Kejaksaan RI.

"Hukum senantiasa bergerak mengikuti perkembangan jaman, dalam doktrin kebijakan hukum suatu masa dipengaruhi oleh masyarakat untuk menjadikan hukum sebagai alat rekayasa sosial, hukum bukan hanya mengatur perilaku tapi juga berperan sebagai agen perubahan yang mengarahkan masyarakat menuju tujuan tertentu, termasuk tujuan pembangunan nasional dalam mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan hidup.

Selain itu, lanjut Harli hukum juga berfungsi sebagai alat kontrol sosial, mengarahkan perilaku masyarakat agar selaras dengan nilai dan norma yang berlaku sehingga tercipta ketertiban dan ketenteraman, dengan demikian hukum memiliki posisi strategis dalam memberikan solusi dan atas permasalahan masyarakat yang dapat menghambat pembangunan nasional.

Baca Juga:

"Pendekatan follow the asset dan follow the money melalui mekanisme DPA diyakini dapat diterapkan dengan transparan, akuntabel serta berlandaskan prinsip restoratif. DPA merupakan kewenangan jaksa dalam menunda penuntutan dengan syarat tertentu. Tujuannya adalah untuk memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang dan berbiaya besar," paparnya.

Selanjutnya. 2 narasumber yang dihadirkan Prof. Dr. Alvi Syahrin, SH,MS dan Dr. H.Siswandriyono, SH, M.Hum dengan dipandu Moderator Dr. Mahmud Mulyadi, SH.M.Hum mengulas lebih dalam tentang tema yang diusung.

Dalam sesi tanya jawab, beberapa mahasiswa, pengacara, dosen dan undangan lainnya menyampaikan beberapa pertanyaan terkait tema yang dibahas. Hadir dalam seminar tersebut Wakil Rektor IV USU Prof. Dr. Drs. Opim Salim Sitompul, M.Sc, Wakajati Sumut Sofyan S, SH,MH, Penanggungjawab Seminar yang juga Asdatun Datuk Rosihan Anwar, SH,MH, para Asisten, Kajari Medan Fajar Syah Putra, SH,MH, Kajari Sergai Rufina Ginting, SH,MH, Kajari Belawan Samiaji Zakaria, SH,MH, para Koordinator, serta undangan lainnya.

Acara diakhiri dengan pemberian cenderamata kepada para narasumber dan dari FH USU kepada Kajati Sumut dan dari Kejati Sumut kepada FH USU.

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin Jadi Keynote Speaker Seminar Ilmiah Kejati Sumut dan FH USU
Aktivis 98 Bram Manurung Dukung Kejagung Bongkar Korupsi eks HGU PTPN 2
Pemko Gelar Sosialiasi Pencegahan Korupsi Bersama Kejari Pematangsiantar
Kapolres Simalungun Ikuti Penyuluhan RUU Hukum Acara Pidana, Upaya Tingkatkan Profesionalisme Penegakan Hukum
Intje A Syamsul Divonis 7 Tahun 6 Bulan Oleh PN Tipikor Mamuju
Segera Disidangkan, Kejati Sumut Kembali Tahan Satu Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran KPR Bank Sumut Cabang Melati
 
Komentar
 
Berita Terbaru