Kamis, 30 April 2026 WIB

Sumringah, 14 Warga Binaan di Rutan Humbahas Bebas

Redaksi - Selasa, 19 Agustus 2025 06:30 WIB
Sumringah, 14 Warga Binaan di Rutan Humbahas Bebas
Bupati Humbahas Oloan didampingi Kepala Rutan Kelas IIB Humbahas Ucok Pangihutan Sinabang SH MH, memberikan remisi ke salah satu warga binaan, Minggu (17/8) bertempat di halaman Rutan Kelas IIB Humbahas.

MATATELINGA, Humbahas : Sebanyak 434 warga binaan Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan (Humbahas) menerima remisi di HUT Kemerdekaan RI ke 80. Dari jumlah itu, 14 orang dinyatakan bebas.

Hal itu disampaikan, Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIB Humbahas Ucok Pangihutan Sinabang SH MH melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka KPR) Herinal Simamora dalam siaran persnya, Senin (18/8).

" Penyerahaan remisi dilakukan di Rutan kelas IIB, Minggu (17/8) kemarin. Penyerahan Remisi Umum ini diatur dalam Keppres RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi bagi Narapidana dan Anak Pidana.

Sedangkan Remisi Dasawarsa diatur dalam Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-04.PK.05.01 Tahun 2025," sambungnya.

Baca Juga:

Halaman:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Pengamat Sebut Bupati Oloan dan Lembaga Vertikal Bisa Dikenakkan Sanksi Administratif dan Politik
Rutan Kelas IIB Humbahas Razia Insidentil
Syukur, Kabag Umum Dicopot Oloan Diduga Buntut Cakap di Media Soal Mobdis
SIPUHH Dihentikan, Kayu Bulat Keluar di Humbahas Secara Bebas
Seputar Mobdis Baru Forkopimda, FITRA Sumut Nilai Contoh Nyata Praktik Hamburkan Uang
Pemkab Humbahas Borong 5 Mobil Baru Tersedot Anggaran Rp 2,8 Miliar
 
Komentar
 
Berita Terbaru