Pemprov Sumut Terus Perkuat Kompetensi ASN Lewat Digitalisasi dan Assessment Centre
Temu Pers bersama Badan Kepegawaian Provinsi Sumatera Utara, Kegiatan ini difasilitasi Dinas Kominfo Sumut yang berlangsung di Lobby Dekrana
Berita Sumut
MATATELINGA, Humbahas : Pengamat Hukum dari Universitas Simalungun, Dr Muldri Pasaribu SH MH menilai, kebijakan Pemerintah Humbahas yang merealisasikan anggaran APBD Humbahas Tahun Anggaran 2025 sebanyak Rp 2,86 miliar dalam pembelian mobil dinas baru untuk Forkopimda dan mobil full ke Sekretariat Daerah Humbahas, secara konsekuensi hukum Inpres nomor 1 tahun 2025 bisa diberi sanksi.
Menurutnya, Bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan, Kapolres, Kejari, dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tarutung, dapat diberi sanksi administratif dan politik sekaitan ketidakpatuhan terhadap Inpres.
Karena, pada dasarnya Inpres 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Peiaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, ditujukan kepada Menteri, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non kementerian, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, dan para Gubernur, Bupati/Wali Kota.
" Apa konsekuensi hukum jika tidak mengikuti Inpres Nomor 1 Tahun 2025?, konsekuensi administratif, dan politik. Tetapi , Inpres bukanlah Undang-Undang yang memiliki kekuatan hukum mengikat seperti, Undang-Undang atau peraturan pemerintah. Inpres lebih bersifat internal dalam lingkup pemerintahan dan ditujukan untuk memberikan arahan teknis kepada aparatur negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi mereka," kata Muldri kepada sejumlah wartawan dalam siaran persnya sekaitan pembelian mobil dinas baru yang menghabiskan anggaran APBD 2025 sebanyak Rp 2,86 Miliar untuk Forkopimda (Kapolres, Kejari, Ketua PN Tarutung, Sekda) dan mobil full di Sekretariat Daerah, Jumat (15/8) via WhatsApp.
Baca Juga:
Temu Pers bersama Badan Kepegawaian Provinsi Sumatera Utara, Kegiatan ini difasilitasi Dinas Kominfo Sumut yang berlangsung di Lobby Dekrana
Berita Sumut
Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Sumatera Utara (Sumut) kini semakin mudah. Pemerintah Provinsi Sumut resmi memberlakukan kebija
Berita Sumut
MATATELINGA, Toba Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Toba menyampaikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjaw
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong mahasiswa, khususnya Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), u
Lifestyle
Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Sulaiman Harahap menjadi narasumber pada Webinar Sesi VI bertema &ldquoJudi Online dan Pinja
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut masih terus mendalami penyidikan terkait video viral Kompol Dedi
Berita Sumut
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) akan membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2026. Hingga saat
Berita Sumut
MATATELINGA, T.Tinggi Meski harus sabar menunggu selama 2 bulan, korban dari pencurian kenderaan bermotor (curanmor) ini bisa merasakan sen
Berita Sumut
JNE raih dua penghargaan bergengsi sekaligus, Golden Brand of The Year 2026 dengan peringkat Excellent dan Indonesia Digital Popular Brand A
Ekonomi
MATATELINGA, Deliserdang Komitmen untuk membangun hubungan harmonis dengan awak media terus dibuktikan oleh Kapolresta Deli Serdang, Kombes
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sumatera Utara, Dr. H. Zulkifli Sitorus, MA, menegaskan pentin
Lifestyle
MATATELINGA, Nias Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution, secara resmi menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaa
Lifestyle