Kamis, 30 April 2026 WIB
Seputar Rp 2,86 M Habis Beli Mobdis

Pengamat Sebut Bupati Oloan dan Lembaga Vertikal Bisa Dikenakkan Sanksi Administratif dan Politik

Redaksi - Sabtu, 16 Agustus 2025 20:30 WIB
Pengamat Sebut Bupati Oloan dan Lembaga Vertikal Bisa Dikenakkan Sanksi Administratif dan Politik
Pengamat Hukum dari Universitas Simalungun, Dr Muldri Pasaribu SH MH

MATATELINGA, Humbahas : Pengamat Hukum dari Universitas Simalungun, Dr Muldri Pasaribu SH MH menilai, kebijakan Pemerintah Humbahas yang merealisasikan anggaran APBD Humbahas Tahun Anggaran 2025 sebanyak Rp 2,86 miliar dalam pembelian mobil dinas baru untuk Forkopimda dan mobil full ke Sekretariat Daerah Humbahas, secara konsekuensi hukum Inpres nomor 1 tahun 2025 bisa diberi sanksi.

Menurutnya, Bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan, Kapolres, Kejari, dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tarutung, dapat diberi sanksi administratif dan politik sekaitan ketidakpatuhan terhadap Inpres.

Karena, pada dasarnya Inpres 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Peiaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, ditujukan kepada Menteri, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non kementerian, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, dan para Gubernur, Bupati/Wali Kota.

" Apa konsekuensi hukum jika tidak mengikuti Inpres Nomor 1 Tahun 2025?, konsekuensi administratif, dan politik. Tetapi , Inpres bukanlah Undang-Undang yang memiliki kekuatan hukum mengikat seperti, Undang-Undang atau peraturan pemerintah. Inpres lebih bersifat internal dalam lingkup pemerintahan dan ditujukan untuk memberikan arahan teknis kepada aparatur negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi mereka," kata Muldri kepada sejumlah wartawan dalam siaran persnya sekaitan pembelian mobil dinas baru yang menghabiskan anggaran APBD 2025 sebanyak Rp 2,86 Miliar untuk Forkopimda (Kapolres, Kejari, Ketua PN Tarutung, Sekda) dan mobil full di Sekretariat Daerah, Jumat (15/8) via WhatsApp.

Baca Juga:

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Rutan Kelas IIB Humbahas Razia Insidentil
Hanya Pendemo Warga Toba Diijinkan Masuk Kantor Bupati Toba ?
Peripurna DPRD Toba Mendengar Pidato Kenegaraan Presiden RI pada HUT ke-80 RI
Sambut HUT Proklamasi Pemkab Asahan Gelar Ramah Tamah Bersama Pejuang dan Veteran
AFC Raih Juara Liga Futsal Nusantara 2025
Poktan Binaan Kapolres Toba Tanam Jagung, Wakil Bupati Sampaikan Terimakasih
 
Komentar
 
Berita Terbaru