Jumat, 31 Juli 2026 WIB

Pj Sekdaprov Sumut Ingatkan ASN Jangan Terlibat Judol dan Pinjol, Ancam Sanksi Disiplin

James Pardede - Kamis, 30 April 2026 20:15 WIB
Pj Sekdaprov Sumut Ingatkan ASN Jangan Terlibat Judol dan Pinjol, Ancam Sanksi Disiplin
Matatelinga/Istimewa
Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Sulaiman Harahap menjadi narasumber pada Webinar Sesi VI bertema “Judi Online dan Pinjaman Online Ancaman Serius Bagi ASN dalam Sorotan Analisis PPATK” secara daring di Ruang Rapat Sekda Sum

MATATELINGA - Medan : Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Sulaiman Harahap mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut agar tidak terlibat dalam praktik judi online (Judol) dan pinjaman online (Pinjol).

Hal tersebut disampaikan Sulaiman saat menjadi narasumber pada Webinar Sesi VI bertema "Judi Online dan Pinjaman Online Ancaman Serius Bagi ASN dalam Sorotan Analisis PPATK" di Ruang Rapat Sekda Sumut, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Kamis (30/4/2026).

Webinar ini diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sumut secara daring.

Baca Juga:
"Judi online bukanlah masalah sepele. Ini adalah penyakit sosial yang mampu menghancurkan struktur ekonomi keluarga, merusak mentalitas, hingga meruntuhkan martabat seorang ASN," ujar Sulaiman.

Menurutnya, dalam konteks birokrasi, ASN yang terjerat judol dan pinjol akan menghadapi tekanan finansial yang berat. Kondisi tersebut dapat mengganggu fokus kerja akibat kecemasan, teror dari penagih utang (debt collector), hingga kebutuhan mendesak akan uang.

"Akhirnya mendorong seseorang untuk melakukan hal-hal yang dulu mungkin tidak pernah terpikirkan. Dan inilah yang sering kali menjadi pintu masuk penyalahgunaan wewenang, praktik gratifikasi, hingga tindak pidana korupsi," katanya.

Sulaiman juga menegaskan bahwa ASN harus memahami kemampuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri jejak transaksi keuangan, termasuk aktivitas mencurigakan pada rekening.

Baca Juga:
"PPATK mampu membaca setiap jejak digital dari rekening. Data ASN yang terindikasi terlibat judol dan pinjol ilegal akan diserahkan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK)," tegasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pihaknya tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas kepada ASN yang terbukti melanggar.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 dan PP Nomor 94 Tahun 2021, saya tidak akan ragu untuk mengambil tindakan disiplin yang tegas bagi siapa pun yang terbukti mencederai marwah ASN," tegas Sulaiman.

Sementara itu, Kepala BPSDM Sumut Agustinus Panjaitan mengungkapkan, berdasarkan data PPATK, pada tahun 2024 terdapat 1.073 ASN dan non-ASN di lingkungan Pemprov Sumut yang terindikasi terlibat judi online.

Baca Juga:
"Webinar ini bertujuan memberikan pemahaman tentang peran PPATK dalam menganalisis transaksi keuangan, khususnya terkait judol dan pinjol. Semoga kegiatan ini menjadi bekal dalam mendukung kebijakan strategis daerah, sekaligus mengingatkan ASN tentang bahaya judol dan pinjol," pungkasnya.

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Wabup Deli Serdang Pimpin Apel Gabungan, Tekankan Pelayanan Publik dan Peningkatan PAD
Lom Lom Suwondo Lantik 120 ASN
WFH di Kemenimipas Tetap Prioritaskan Produktivitas dan Layanan Digital Optimal
Seminar Peningkatan Kemahiran Berbahasa Indonesia Bagi ASN
Tingkatkan Kualitas Layanan, Erisda Hutasoit Ajak ASN di DPRD Medan Posisikan Sebagai Fasilitator
Wali Kota Wesly Silalahi Pimpin Apel Gabungan ASN Pemko Pematangsiantar
 
Komentar
 
Berita Terbaru