Senin, 21 September 2026 WIB
Seputar Rp 2,86 M Habis Beli Mobdis

Pengamat Sebut Bupati Oloan dan Lembaga Vertikal Bisa Dikenakkan Sanksi Administratif dan Politik

Redaksi - Sabtu, 16 Agustus 2025 20:30 WIB
Pengamat Sebut Bupati Oloan dan Lembaga Vertikal Bisa Dikenakkan Sanksi Administratif dan Politik
Pengamat Hukum dari Universitas Simalungun, Dr Muldri Pasaribu SH MH

Karena, sambungnya, pada dasarnya Inpres 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Peiaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, tidak hanya ditujukan kepada Menteri, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, dan para Gubernur, Bupati/Wali Kota, namun juga ke Panglima TNI, Kepala Kepolisian Negara RI, Jaksa Agung, serta para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian.

Karena, pada tujuannya dasarnya efisiensi yang dilakukan untuk Anggaran tahun 2025 adalah: menghindari pemborosan dan memperbaiki tata kelola agar anggaran menjadi lebih tepat sasaran dan efisien.

Semisal, anggaran yang dihemat selanjutnya disalurkan ke program prioritas

Baca Juga:

atau dialokasikan kembali dana tersebut ke sektor strategis seperti pembangunan infrastruktur, serta layanan sosial lainnya.

Apalagi, sambungnya, efisiensi anggaran juga dimaksudkan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan, serta memanfaatkan teknologi digital untuk mempercepat dan mengefisienkan administrasi keuangan negara. Terciptanya harmonisasi kebijakan pusat-daerah yang lebih efektif. Dan, diharapkan dapat berdampak sosial langsung melaui hasil nyata yang dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Masih dikatakanya, khusus untuk kepala daerah (Gubernur dan Bupati/Wali Kota) terdapat pada diktum ke-empat yang menginstruksikan, membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/ focus group discussion.

Dan, mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50% (lima puluh persen); membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional, mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.

Kemudian, fokus ke alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Rutan Kelas IIB Humbahas Razia Insidentil
Hanya Pendemo Warga Toba Diijinkan Masuk Kantor Bupati Toba ?
Peripurna DPRD Toba Mendengar Pidato Kenegaraan Presiden RI pada HUT ke-80 RI
Sambut HUT Proklamasi Pemkab Asahan Gelar Ramah Tamah Bersama Pejuang dan Veteran
AFC Raih Juara Liga Futsal Nusantara 2025
Poktan Binaan Kapolres Toba Tanam Jagung, Wakil Bupati Sampaikan Terimakasih
 
Komentar
 
Berita Terbaru