MATATELINGA, Simalungun : Ketua DPD LSM Kerista Provinsi Sumatera Utara P. Panjaitan mendesak Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang untuk mencabut izin pasar malam yang dilaksanakan di lahan eks Kantor DPRD Simalungun di Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, persisnya di depan Makorem 022/PT karena dinilai tidak berpihak kepada masyarakat Demikian keterangan resmi P.Panjaitan kepada wartawan diseputaran Siantar .Sabtu (16/08/2025)
Panjaitan mengatakan bahwa aktivitas pasar malam harus diberhentikan karena dinilai tidak berpihak kepada pedagang dan tidak memikirkan masyarakat.
Baca Juga:
"Mereka harus dihentikan, bayangkanlah 5 juta dibuat orang itu stand jualan untuk pedagang di pasar malam, sedangkan mereka hanya jualan makanan dan minuman. Maka dari itu saya mohon agar Kapolres Simalungun mencabut izin pasar malam tersebut," kata P. Panjaitan.
Panjaitan juga mengatakan Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang harus berpihak kepada masyarakat dan pedagang yang ada di Kabupaten Simalungun.