"Pak Kapolres, saya harap bapak buka mata dan hati, bapak bayangkanlah harga stand jualan di pasar malam 5 juta hanya untuk sebulan ini pak, jangan biarkan pengusaha pasar malam itu mencekik pedagang," ucapnya.
LSM Kerista juga meminta Bupati Simalungun, H Ahmad Anton Saragih, memberikan sanksi kepada pengusaha pasar malam karena dinilai sudah memeras masyarakat karena membanderol harga stand jualan seharga 5 juta rupiah.
Baca Juga:
Hingga saat ini, Kapolres dan Bupati Simalungun belum berhasil dimintai keterangannya terkait penyelenggaraan pasar malam yang diduga ajang jual lapak ini..