Jumat, 01 Mei 2026 WIB

Saksi Mantan Mertua tak Mampu Uraikan Kronologi Sherly Aniaya Suami

Hendra - Jumat, 01 Mei 2026 06:33 WIB
Saksi Mantan Mertua tak Mampu Uraikan Kronologi Sherly Aniaya Suami
Sidang kasus KDRT di PN Lubukpakam.

MATATELINGA, L.Pakam :Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) atas nama Sherly, 38, warga Pasar VII Tembung, Kabupaten Deliserdang terhadap mantan suaminya, Rolan kembali berlangsung alot di Ruang Sidang Utama PN Lubukpakam, Kamis (30/4/2026).
Menjawab pertanyaan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang Ricky Sinaga, saksi Lily Kamsu, mantan mertua terdakwa di awal sidang secara luas menerangkan adanya peristiwa wajah anaknya (Rolan) didorong dan kacamatanya diremas kemudian dibuang terdakwa.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Terduga Pelaku KDRT
Ditreskrimum Polda Aceh Ambil Alih Kasus Dugaan Penganiayaan di Pendopo Wabup Pidie Jaya
Kapan Terjadi Konflik rumah tangga Clara Shinta dan Alexander Assad
Misteri Kejanggalan Kematian Ibu Muda Di Kotapinang Terungkap,.Sat Res Krim Polres Labusel Tetapkan Suami Korban Jadi Tersangka
Diduga Lakukan KDRT, Oknum Polisi Polres Tapteng Dilaporkan ke Polda Sumut
Cekcok dengan Istri, Suami Pilih Gantung Diri
 
Komentar
 
Berita Terbaru