Minggu, 13 September 2026 WIB

Gugat Ketidaksesuaian Barang Bukti, Lombek Cs Ajukan Eksepsi

Redaksi - Kamis, 14 Agustus 2025 12:01 WIB
Gugat Ketidaksesuaian Barang Bukti, Lombek Cs Ajukan Eksepsi
Sidang lombek cs

MATATELINGA,Tanjungbalai: Kuasa hukum Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek dari kantor hukum Lingga & Rekan mengajukan eksepsi atas ketidaksesuaian barang bukti.

Oleh sebab itu, proses hukum terhadap dua terdakwa kasus narkotika, Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek, kembali memunculkan tanda tanya besar.

Itulah sebabnya kuasa hukum kedua terdakwa menggugat keabsahan barang bukti yang disodorkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara Nomor 200/Pid.Sus/2025/PN Tjb di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Rabu (13/8/2025).

Baca Juga:

"Barang bukti yang disebutkan dalam surat dakwaan jaksa tidak sesuai dengan fakta yang disampaikan klien kami," ujar Asra Maholi Lingga, kuasa hukum terdakwa, didampingi Suria Perdamean Lingga, di hadapan majelis hakim yang diketuai Erita Harefa.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Pemusnahan Barang Bukti Tanpa dokumen
 Rutan Musnahkan Ratusan Barang
 Pomal Lantamal I Belawan Musnakan Barang Bukti Hasil Operasi Gaktib
Pemusnahan Daging Seludupan Bea dan Cukai
 Pemusnahan Barang Bukti Narkoba
Kejari Binjai Musnahkan Barang Bukti
 
Komentar
 
Berita Terbaru