Jumat, 01 Mei 2026 WIB

Polda Sumut Rekomendasikan Penutupan Tiga Tempat Hiburan Malam Terindikasi Sarang Narkotika

Putra - Kamis, 14 Agustus 2025 11:57 WIB
Polda Sumut Rekomendasikan Penutupan Tiga Tempat Hiburan Malam Terindikasi Sarang Narkotika
Paparan kasus narkotika.

MATATELINGA,Medan : Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara, di bawah komando Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., merekomendasikan penutupan sekaligus pencabutan izin operasional tiga tempat hiburan malam (THM) di Langkat dan Asahan.

Ketiga lokasi tersebut diduga kuat menjadi pusat peredaran dan penyalahgunaan narkotika, sekaligus memicu keresahan warga.

Langkah tegas ini ditempuh setelah aparat menemukan bukti konkret di lapangan, menangkap sejumlah pelaku, dan menyita barang bukti narkotika jenis ekstasi. Seluruh lokasi kini berstatus quo dengan garis polisi.

Baca Juga:

Pada minggu (20/7/2025) dini hari, tim Ditresnarkoba melakukan penggerebekan di D4 Karaoke Keluarga, Jalan Lintas Banda Aceh, Desa Tangkahan Durian, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat.

Halaman:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Polda Sumut Gerebek THM CDI, Puluhan Pengunjung Diamankan
Bupati Toba Dampingi Wakapolda Tinjau Kesiapan Pengamanan Aquabike dan F1H2O
279 Tersangka Narkoba Ditangkap
Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba di Desa Durin Simbelang, 26 Paket Sabu Disita
Polda Sumut Bongkar Jaringan Narkoba Antar Provinsi, 10 Kg Sabu Diamankan
Selidiki Pelaku Pelepasan, Polda Sumut akan Pasang Kembali Police Line di Pos Ormas "Pabrik Ekstasi"
 
Komentar
 
Berita Terbaru